Kemenkum Malut Serahkan SKT Partai Gerakan Rakyat

  • 29 Jun 2026 14:43 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku Utara. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum bagi partai politik di daerah.

SKT diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum M. Kasim Umasangadji, serta Analis Hukum Muda Muhammad Sidik di ruang pelayanan Kanwil Kemenkum Maluku Utara.

Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa penerbitan SKT merupakan implementasi tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat, termasuk kepada organisasi partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerbitan dan penyerahan SKT ini merupakan bagian dari pelayanan administrasi hukum yang diberikan Kementerian Hukum kepada masyarakat, khususnya partai politik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penerbitan SKT diawali dengan pengajuan permohonan dari Partai Gerakan Rakyat Provinsi Maluku Utara melalui surat tertanggal 25 Maret 2026.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara membentuk tim verifikasi administrasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor W29-2143.PW.06.03 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 4 Juni 2026. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan administratif yang diajukan.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, Kanwil Kemenkum Maluku Utara menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai bentuk pengakuan administratif terhadap keberadaan kepengurusan Partai Gerakan Rakyat di tingkat provinsi.

Penerbitan SKT menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan legalitas administrasi organisasi politik, sekaligus mencerminkan komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah tersebut juga diharapkan mendukung tertib administrasi kepartaian sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....