Kemenkum Malut Dukung Penguatan Mutual Legal Assistance Indonesia-Rusia

  • 26 Jun 2026 09:07 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah Indonesia dan Rusia memperkuat kerja sama hukum melalui penandatanganan kesepakatan teknis yang menjadi tindak lanjut implementasi Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik yang telah disepakati kedua negara enam tahun lalu.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, dalam rangkaian kunjungan bilateral Menteri Hukum RI menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran informasi, akses data, riset, serta pertukaran tenaga ahli untuk memperkuat kolaborasi hukum antara Indonesia dan Rusia.

“Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA,” kata Supratman di St. Petersburg, Rabu 24 Juni 2026.

Sementara itu, Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menilai kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mempererat hubungan hukum kedua negara.

Dalam pertemuan itu, Gutsan didampingi Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich beserta jajaran Kejaksaan Agung Rusia. Adapun Menteri Hukum RI didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Wakil Duta Besar RI untuk Rusia Hartyo Harkomoyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indradi.

Supratman mengungkapkan, sejak penandatanganan MLA pada 2020, Rusia telah mengajukan tujuh permohonan bantuan hukum kepada Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu permohonan telah dipenuhi, tiga masih dalam proses pelengkapan dokumen di pihak Rusia, satu permohonan ditolak, dan dua lainnya telah ditarik oleh Pemerintah Rusia.

“Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi,” ujar Supratman di hadapan Jaksa Agung Rusia.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyambut baik penguatan kerja sama hukum antara Indonesia dan Rusia. Menurutnya, kolaborasi tersebut memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kapasitas penegakan hukum sekaligus mendukung pembangunan kedua negara.

“Kerja sama pemerintah Indonesia dan Rusia ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia maupun Rusia, di antaranya melalui riset dan pertukaran ahli guna mendukung pembangunan negara,” kata Argap kepada rri.co.id, Jumat 26 Juni 2026.

Ia menambahkan, penguatan kerja sama internasional di bidang hukum menjadi salah satu upaya penting untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lintas negara sekaligus memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan mitra strategis di tingkat global.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....