Kemenkum Malut Evaluasi Perda Pengawasan Minuman Beralkohol

  • 23 Jun 2026 05:59 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate–Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2026 secara hybrid.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa analisis dan evaluasi produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan mencegah dampak negatif, menjaga ketertiban umum, serta memastikan efektivitas dan keselarasan aturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah yang efektif,” ujar Budi Argap, Senin 22 Juni 2026.

Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan bahwa Kemenkum memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Kanwil Kemenkum Maluku Utara melakukan analisis dan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah yang mengatur berbagai substansi, termasuk pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Hasil analisis diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik berupa mempertahankan, mengubah, mencabut, maupun membentuk regulasi baru sesuai kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat,” kata Mia.

Dalam sesi pemaparan materi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Siti Barora Sinay, menjelaskan bahwa analisis dan evaluasi produk hukum daerah merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang berkualitas, efektif, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, proses evaluasi dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).

Ia juga menguraikan bahwa analisis dan evaluasi produk hukum daerah dilaksanakan berdasarkan enam dimensi utama, yakni dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, potensi disharmoni, kejelasan rumusan, kesesuaian norma dengan asas materi muatan, serta efektivitas pelaksanaan.

"Melalui enam dimensi tersebut, evaluasi diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, baik untuk mempertahankan norma yang masih relevan, mengubah norma yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum," ujar Siti, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....