Raih Opini WTP, Gubernur Sherly Pecahkan Penantian Tiga Tahun
- 12 Jun 2026 09:06 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut mengakhiri rentetan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima daerah itu sejak 2022 hingga 2024.
Opini WTP disampaikan Staf Ahli BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara di Sofifi, Jumat 12 Juni 2026.
Capaian tersebut menjadi yang pertama bagi Pemprov Maluku Utara sejak terakhir kali memperoleh opini serupa pada 2021. Pemerintah daerah menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penguatan pengawasan pengelolaan anggaran dan percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dalam pemaparannya, Bernardus menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 masih menemukan sejumlah persoalan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan pertama berkaitan dengan ketidaktepatan klasifikasi anggaran pada sejumlah pos belanja, meliputi belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja bantuan sosial, serta belanja subsidi. Kondisi tersebut menyebabkan realisasi beberapa jenis belanja disajikan lebih tinggi maupun lebih rendah dari kondisi yang sebenarnya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Maluku Utara menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meningkatkan proses verifikasi terhadap kesesuaian klasifikasi anggaran yang diajukan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, BPK juga menemukan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp351,63 juta.
BPK meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyetorkannya kembali ke kas daerah.
Menurut Bernardus, seluruh temuan dan rekomendasi telah dituangkan secara rinci dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. BPK juga telah menerima tanggapan resmi dari Gubernur Maluku Utara beserta rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Meski masih terdapat sejumlah catatan, BPK menegaskan bahwa permasalahan yang ditemukan tidak berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Bernardus dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna penyampaian LHP BPK tersebut dipimpin Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD. Kegiatan itu juga dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Kembalinya opini WTP dinilai menjadi indikator perbaikan tata kelola keuangan daerah sekaligus menunjukkan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....