Gubernur Sherly Sebut Cash Flow untuk Gaji PPPK Belum Aman
- 09 Jun 2026 09:08 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Jakarta - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pemerintah pusat terkait aturan 30 persen maksimal belanja pegawai belum mampu menjawab persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah, yakni keterbatasan kemampuan fiskal untuk membayar gaji pegawai hingga akhir tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Sherly dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Menurut Sherly, banyak kepala daerah telah menyampaikan bahwa relaksasi yang diberikan pemerintah pusat belum menyelesaikan persoalan mendasar di daerah. Pasalnya, sejumlah pemerintah daerah masih mengalami kesulitan arus kas untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
“Kami sekarang tidak memiliki cash flow yang cukup untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun. Jadi apakah masalah daerah selesai? Belum,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat dan DPR membahas secara khusus kondisi fiskal daerah pada 2027, mengingat daerah masih menghadapi ketidakpastian terkait kebijakan efisiensi dan potensi pemotongan anggaran.
Sherly mengaku memahami kondisi APBN yang tengah menghadapi tekanan. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah dituntut melakukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat pembiayaan pembangunan.
Menurutnya, ruang inovasi fiskal daerah semakin terbatas karena berbagai kewenangan strategis telah ditarik ke pemerintah pusat.
“Kami diminta berinovasi, tetapi banyak instrumen dan otoritas yang sebelumnya dimiliki daerah sudah diambil pusat. Akibatnya ruang gerak daerah menjadi semakin sempit,” katanya.
Sherly berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang lebih konkret agar kebijakan pengangkatan PPPK tidak justru membebani kondisi keuangan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....