Kemenkum Malut Gandeng STPK Banau Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual
- 27 Mei 2026 07:16 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggandeng Sekolah Tinggi Pertanian Kewirausahaan Banau untuk memperkuat pengelolaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.
Langkah tersebut dibahas dalam koordinasi yang berlangsung di Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (26/5), sebagai tindak lanjut program Campus Calls Out (CCO) yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Selain itu, pertemuan juga menjadi bagian dari persiapan penandatanganan serentak pembentukan Sentra KI Series II di sejumlah perguruan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.
Menurutnya, kampus menjadi ruang lahirnya berbagai inovasi, penelitian, dan kreativitas yang membutuhkan perlindungan hukum sekaligus penguatan nilai ekonomi.
“Keberadaan Sentra KI sangat penting untuk memastikan setiap karya dan hasil penelitian memperoleh perlindungan hukum yang optimal serta memiliki nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Budi Argap Situngkir.
Koordinasi tersebut dipimpin Muhammad Iqbal bersama tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan diterima langsung pimpinan STPK Banau, Fony Pelafu.
Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Malut menekankan pentingnya Sentra KI sebagai pusat layanan dan pendampingan di bidang Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Sentra tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi, konsultasi, fasilitasi pendaftaran, hingga pendampingan terhadap hasil penelitian dan inovasi civitas akademika.
Muhammad Iqbal menjelaskan pembentukan Sentra KI tidak hanya berorientasi pada perlindungan karya akademik, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pengembangan potensi daerah.
Ia menyebut Sentra KI nantinya diharapkan menjadi ruang kolaborasi bagi akademisi, peneliti, mahasiswa, hingga masyarakat dalam mendorong pengembangan Kekayaan Intelektual, termasuk potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal di Maluku Utara.
Adapun pembahasan dalam koordinasi meliputi penyusunan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Malut dan STPK Banau, penguatan kelembagaan Sentra KI, hingga dukungan perguruan tinggi dalam inventarisasi serta pengembangan potensi KI daerah.
Pimpinan STPK Banau, Fony Pelafu, menyambut positif inisiatif kerja sama tersebut. Ia menilai penguatan Sentra KI akan memberikan dampak signifikan terhadap perlindungan hasil penelitian dan karya inovatif civitas akademika.
Menurutnya, Sentra KI dapat menjadi instrumen penting dalam melindungi hasil penelitian, karya ilmiah, inovasi, maupun potensi unggulan daerah yang berkembang di lingkungan kampus dan masyarakat.
STPK Banau juga menyatakan kesiapan mendukung berbagai program strategis di bidang Kekayaan Intelektual, mulai dari inventarisasi, penelitian, penyusunan dokumen, hingga pendampingan potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal di Halmahera Barat.
Melalui kolaborasi tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara berharap kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan hasil penelitian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....