Ranperda Pilkades Taliabu Disesuaikan Aturan Terbaru
- 26 Mei 2026 03:22 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara hybrid dari Ruang Rapat Pala, Kanwil Kemenkum Malut, Senin 25 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi daerah yang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu diterapkan secara efektif di tingkat desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan sekaligus tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional.
“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, dan seluruh pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas serta memberikan kepastian hukum,” ujar Argap.
Rapat harmonisasi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, dan diikuti secara virtual oleh Ketua Bapemperda DPRD Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya, anggota DPRD, perwakilan Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kesbangpol Pulau Taliabu, hingga Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Malut.
Mia menjelaskan proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan daerah telah melalui tahapan analisis dan pemantapan konsepsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Harmonisasi penting untuk memastikan dasar kewenangan suatu produk hukum daerah jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya forum harmonisasi sebagai ruang diskusi bersama untuk menyempurnakan substansi maupun aspek teknis penyusunan Ranperda.
Dalam pembahasan tersebut, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Malut menemukan sejumlah poin yang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satunya terkait syarat pendidikan calon kepala desa.
Sebelumnya, rancangan aturan masih mencantumkan syarat minimal lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, ketentuan tersebut berubah menjadi minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Selain itu, tim harmonisasi juga menyoroti beberapa pasal yang dinilai masih menyalin aturan dari regulasi di atasnya, serta sejumlah ketidaksesuaian teknis dalam penulisan naskah hukum.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Eki Indra Wijaya, turut memberikan catatan terkait mekanisme pemilihan kepala desa yang masih dilakukan secara manual, mekanisme musyawarah penetapan kepala desa, hingga pelaksanaan Pilkades secara bergelombang.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya, menyambut baik proses harmonisasi tersebut karena dinilai dapat memperkuat kualitas Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Setelah proses harmonisasi selesai, draft final Ranperda diminta segera disampaikan melalui aplikasi e-harmonisasi agar proses penyempurnaan dapat segera ditindaklanjuti hingga tahap finalisasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....