Kemenkum Malut Perkuat Digitalisasi Layanan Kekayaan Intelektual

  • 26 Mei 2026 03:10 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara terus memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna mempercepat transformasi digital layanan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Langkah ini juga dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang paten dan indikasi geografis.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa penguatan layanan KI berbasis digital menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang lebih kompetitif dan bernilai ekonomi.

Menurutnya, percepatan digitalisasi layanan DJKI akan mempermudah masyarakat, pelaku usaha, hingga peneliti dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya dan inovasi mereka.

“Transformasi layanan ini sangat penting untuk mendukung kemudahan akses perlindungan hukum sekaligus mendorong lahirnya inovasi daerah yang memiliki daya saing,” ujar Argap dalam keterangannya, Senin 25 Mei 2026.

Ia menambahkan, penguatan sistem layanan KI sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi berbasis produk unggulan lokal dan kreativitas masyarakat Maluku Utara.

Dalam koordinasi bersama Direktorat Teknologi Informasi DJKI, Direktur TI DJKI, Chusni Thamrin, mengungkapkan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi khusus untuk mempermudah penyusunan deskripsi Indikasi Geografis (IG).

Selama ini, penyusunan dokumen IG dinilai cukup kompleks karena harus menjelaskan keterkaitan karakteristik produk dengan faktor alam, budaya, dan wilayah geografis tertentu.

“Melalui aplikasi ini, proses penyusunan deskripsi Indikasi Geografis akan lebih sistematis dan mudah dipahami, bahkan oleh pemula,” kata Chusni.

Selain itu, DJKI juga melakukan terobosan dalam percepatan layanan merek. Jika sebelumnya sertifikat merek baru diterbitkan sekitar enam bulan setelah pendaftaran lengkap, kini target penerbitan dipangkas menjadi hanya 32 hari melalui sistem layanan terintegrasi.

Di sisi lain, penguatan kapasitas SDM KI juga menjadi fokus utama kerja sama antara Kanwil Kemenkum Malut dan DJKI. Kepala Bagian Program dan Laporan DJKI, Nuralia, mengatakan peningkatan kompetensi di bidang paten masuk dalam prioritas pelaksanaan perjanjian kinerja dan rencana aksi lembaga.

Karena itu, DJKI bersama Direktorat Paten akan memberikan edukasi dan pelatihan teknis kepada tim Kanwil, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian di Maluku Utara.

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, Rifan Fikri, menyebut penyusunan deskripsi paten masih menjadi tantangan utama bagi banyak inventor di daerah.

Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Paten akan menjalankan model pendampingan berkelanjutan melalui pelatihan teknis dan fasilitator lokal di daerah.

“Tim Kanwil yang sudah terlatih nantinya akan menjadi fasilitator bagi peneliti di perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Ini menjadi model pendampingan yang efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, menjelaskan sejumlah program yang akan dijalankan meliputi pelatihan penyusunan deskripsi paten, klinik konsultasi paten, pendampingan daring dan luring, hingga monitoring berkala capaian program.

Seluruh program tersebut dijadwalkan mulai berjalan secara bertahap pada Juli 2026 hingga akhir tahun anggaran.

Melalui penguatan sinergi ini, Kanwil Kemenkum Malut menargetkan peningkatan jumlah dan kualitas permohonan KI, khususnya merek, paten, dan indikasi geografis, sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis inovasi dan kekayaan intelektual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....