BPJS Ketenagakerjaan-Kejati Perkuat Kerja Sama Universal Coverage Jamsostek

  • 25 Mei 2026 16:22 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku bersama Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Kepatuhan dan Monitoring Evaluasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Hotel The Rinra Makassar, Rabu, 20 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan perpanjangan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara.

Rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat koordinasi strategis antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait peningkatan kepatuhan badan usaha.

Selain itu, forum tersebut juga menjadi wadah monitoring dan evaluasi implementasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ), termasuk mengevaluasi efektivitas tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK), bantuan hukum, hingga penyusunan strategi percepatan peningkatan kepatuhan peserta dan perluasan cakupan perlindungan tenaga kerja.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara atas dukungan dalam peningkatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai Terbaik I, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Terbaik II, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Terbaik III. Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Perdata Kejaksaan Agung RI bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan.

Agenda lainnya yakni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan simbolisasi penyerahan santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, mengatakan sinergi bersama Kejaksaan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong kepatuhan badan usaha sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja.

Menurutnya, kolaborasi lintas institusi diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ternate, I Wayan Alit Mahendra, menegaskan kerja sama dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kolaborasi bersama Kejaksaan sangat penting dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja. Kami berharap melalui penguatan sinergi ini, cakupan kepesertaan Jamsostek semakin luas sehingga seluruh pekerja, khususnya di Maluku Utara, dapat bekerja dengan aman dan terlindungi,” ujar Alit, dalam keterangannya kepada RRI, Senin, 25 MEI 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....