Pemandu Wisata Gunung Dukono Ditetapkan Tersangka

  • 21 Mei 2026 17:50 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halmahera Utara - Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial RS alias Eza atas meninggalnya tiga korban erupsi gunung Dokono, Halmahera Utara, pada Jumat 8 Mei 2026 lalu.

Eza sebagai pemandu pendakian itu ditetapkan tersangka, pada Rabu, 20 Mei 2026 setelah melakukan gelar perkara. Dalam gelar, penyidik menemukan dugaan kuat unsur kelalaian dalam aktivitas pendakian yang berujung maut itu.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rinaldi Anwar, ketika dikonfirmasi, Kamis, 21 Mei 2026 menyatakan, dalam penyelidikan hingga penyidikan telah memeriksa 11 saksi, salah satunya saksi ahli pidana. "Saudara RS sudah ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dengan memeriksa 11 saksi," ujar Kasat.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sula ini bilang, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal tersebut, kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

"Langkah selanjutnya kami akan mengirimkan panggilan sebagai tersangka kepada RS, dan mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara," ucapnya mengakhiri.

Untuk diketahui, pendakian ini menyebabkan 2 WNA Singapura yakni Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27), serta seorang WNI berinisial Angel Chrisela Pradita, meninggal dunia. Ketiga korban sebelumnya adalah rombongan pendaki yang terdiri dari 20 orang, sembilan di antaranya adalah WNA Singapura dan 11 lainnya WNI.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....