Akses Keadilan Warga Miskin Terus Diperkuat, Kemenkum Malut Gandeng 13-OBH
- 20 Mei 2026 06:43 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara memperkuat layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin melalui penandatanganan adendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 bersama 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Maluku Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cengkeh Kie Raha, Senin 18 Mei 2026, itu menjadi langkah pemerintah untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat rentan tetap berjalan optimal, profesional, dan mudah dijangkau di seluruh wilayah Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan penguatan kerja sama dengan organisasi bantuan hukum menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, masyarakat miskin dan kelompok rentan harus memperoleh akses keadilan secara merata melalui layanan bantuan hukum yang profesional dan tepat sasaran.
“Pelaksanaan bantuan hukum di Maluku Utara harus terus diperkuat agar masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, memperoleh akses keadilan secara merata,” ujar Budi Argap Situngkir.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, beserta jajaran dan perwakilan 13 OBH se-Maluku Utara.
Mia Kusuma Fitriana mengapresiasi peran seluruh organisasi bantuan hukum yang selama ini aktif mendampingi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Ia menilai penandatanganan adendum tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum gratis di Maluku Utara.
“Harapannya seluruh OBH tetap memberikan layanan bantuan hukum yang optimal bagi masyarakat di tengah berbagai tantangan di lapangan,” katanya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Malut juga memastikan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum akan diperkuat melalui monitoring secara berkala bersama seluruh organisasi bantuan hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan sekaligus memastikan layanan bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.
Adendum perjanjian bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 ditandatangani bersama 13 Organisasi Bantuan Hukum di Maluku Utara, di antaranya Yayasan Yustisia Maluku Utara, YBH Sipakale Maluku Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, Posbakumadin Kota Tidore Kepulauan, hingga YLBH Rakyat Halut.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap masyarakat miskin di Maluku Utara semakin mudah memperoleh pendampingan hukum yang adil, profesional, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....