Kanwil Ditjenpas Malut Perkuat Pendampingan Hukum Tahanan

  • 09 Sep 2026 20:34 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate — Keadilan semestinya tidak berhenti sebagai sebuah konsep normatif, tetapi harus hadir sebagai harapan nyata bagi setiap tahanan yang membutuhkan pendampingan hukum.

Dalam rangka mengakomodasi hak-hak tahanan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara menyelenggarakan sosialisasi pendampingan litigasi hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan firma hukum sebagai mitra kerja. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu 9 September 2026.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat struktural dan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Ternate dan Tidore, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM), paralegal, anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta jajaran staf Kanwil Ditjenpas Maluku Utara.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Maluku Utara untuk memastikan setiap tahanan memperoleh akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum secara adil dan merata.

Pemenuhan hak atas bantuan hukum menjadi bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak asasi manusia, khususnya bagi setiap tahanan yang sedang menjalani proses peradilan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Bagus Kurniawan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Pemasyarakatan harus mampu menjamin akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi. Untuk itu, diperlukan sinergitas kelembagaan, integritas, serta profesionalisme seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan bahwa pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, sistem pemasyarakatan dan peradilan pidana mengalami perubahan paradigma, dari pendekatan keadilan retributif menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif yang harus dipandang secara holistik sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Pendampingan litigasi hukum bagi tahanan tidak hanya berkaitan dengan aspek bantuan hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap individu memperoleh hak-haknya selama menjalani proses hukum,” katanya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan mengenai mekanisme pendampingan litigasi sekaligus memperkuat koordinasi dengan LBH, firma hukum, Posbakum, serta para pemangku kepentingan terkait.

“Dengan demikian, kita dapat memperkuat sinergi dan meneguhkan komitmen bersama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak hukum bagi setiap tahanan yang sedang menjalani proses peradilan,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....