Warga Jati Usul Drainase hingga RTLH, Iswanto Janji Perjuangkan
- 14 Mei 2026 07:19 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Iswanto, kembali menyerap aspirasi masyarakat melalui agenda reses di Kelurahan Jati, Kota Ternate, Rabu 13 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di kantor lurah itu disambut antusias warga dan berlangsung interaktif.
Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan berbagai persoalan lingkungan mulai dari drainase, rumah tidak layak huni (RTLH), hingga kerusakan jalan lingkungan yang belum kunjung diperbaiki.
Ketua RT 18 Kelurahan Jati, Rito, mengungkapkan kebutuhan mendesak warga di lingkungannya adalah pembangunan drainase sepanjang lebih dari 200 meter untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi.
“Itu gotnya Pak, dari masjid sampai sekarang belum pernah dibuat. Kami pernah kebanjiran di sana. Kami berharap bisa diperhatikan,” ujar Rito di hadapan legislator Partai Hanura tersebut.
Selain persoalan drainase, warga juga menyoroti program bantuan RTLH yang dinilai sangat membantu masyarakat. Salah seorang warga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai aktif menangani persoalan perumahan masyarakat kurang mampu.
Ia berharap data RTLH di setiap RT segera didata dan diusulkan agar bisa diperjuangkan hingga tingkat provinsi.
“Program pemerintah provinsi luar biasa. Kami berharap data RTLH segera dimasukkan supaya bisa dibawa ke tingkat provinsi,” katanya.
Keluhan lain datang dari warga terkait kondisi jalan lingkungan yang telah lama rusak dan belum mendapat perbaikan meski berkali-kali diusulkan dalam Musrenbang tingkat kecamatan maupun kota.
Warga berharap pemerintah provinsi dapat mengambil alih penanganan jalan tersebut agar segera diperbaiki.
Menanggapi aspirasi itu, Iswanto mengatakan akan berupaya memperjuangkan kebutuhan warga, khususnya terkait jalan lingkungan yang masih memungkinkan mendapat intervensi dari pemerintah provinsi.
Menurut anggota Komisi III DPRD Maluku Utara yang membidangi infrastruktur itu, jalan lingkungan umumnya merupakan akses penghubung antar RT dan RW dengan konstruksi sederhana seperti paving block maupun lapen.
“Kalau memang itu jalan lingkungan, insyaallah nanti saya usulkan supaya bisa mendapat perhatian pemerintah provinsi,” ujarnya.
Namun, Iswanto menjelaskan apabila status jalan masuk kategori jalan nasional, maka penanganannya bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara terkait usulan RTLH, ia memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mengecek kendala administrasi maupun data penerima bantuan.
Ia menegaskan warga yang masuk kategori desil 1 sampai 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menerima bantuan RTLH sesuai ketentuan pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....