Tahap II, Tersangka Narkotika di Sula Siap Disidangkan

  • 12 Mei 2026 14:00 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) akhirnya melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial SJD (31 tahun) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pelimpahan tahap II tersebut, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II tersangka narkotika tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Nomor : B/01.b/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula, IPTU. Mardan Abdulrahman saat dikonfirmasi rri.co.id, Selasa, 12 Mei 2026 menjelaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pengumpulan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sula dalam cakupan peredaran dan perlindungan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula,” ujar Iptu Mardan.

Kasat juga menegaskan bahwa, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Polres Kepulauan Sula akan terus hadir dan berkomitmen kepada anggota segala bentuk peredaran narkotika demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa. Bersama masyarakat, mari wujudkan Kepulauan Sula yang aman, bersih, dan bebas narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....