DPRD Malut Umumkan Hasil Seleksi Komisi Informasi 2026

  • 09 Mei 2026 17:03 WIB
  •  Ternate
Poin Utama
  • DPRD Maluku Utara menetapkan hasil fit and proper test calon anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara periode 2026–2030 setelah pelaksanaan uji kelayakan pada 16–17 April 2026.
  • Lima nama dengan peringkat teratas yang dinyatakan terpilih yakni Ismat Sahupala, Sofyan Ali, Dr Isra Muksin, Firjal, dan Mu’minah Daeng Barang.
  • Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Husni Salim, berharap komisioner terpilih mampu menjalankan tugas secara profesional dan memperkuat keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

RRI.CO.ID, Ternate - DPRD Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara periode 2026–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam pengumuman DPRD Maluku Utara Nomor 100.1.4.2/195/DPRD-MALUT/V/2026.

Dalam pengumuman yang ditandatangani pimpinan DPRD Maluku Utara pada 20 April 2026 itu, Komisi I DPRD Maluku Utara menetapkan 10 nama berdasarkan hasil fit and proper test yang dilaksanakan pada 16 hingga 17 April 2026.

Lima nama dengan peringkat teratas yang dinyatakan terpilih sebagai calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara yakni Ismat Sahupala, Sofyan Ali, Dr Isra Muksin, Firjal, dan Mu’minah Daeng Barang.

Sementara lima nama lainnya yang masuk daftar hasil uji kelayakan dan kepatutan adalah Pudja Sutamat, Rahmattullah Yahya, Apner Saban, Muhammad Syadri, dan Mohamad Fauzi Esomar.

Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Husni Salim, yang juga Koordinator Komisi I DPRD Maluku Utara, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara.

Ia juga mengucapkan selamat kepada lima peserta yang dinyatakan terpilih berdasarkan hasil penilaian Komisi I DPRD Maluku Utara.

“Selamat kepada peserta calon komisioner KIP yang terpilih, yaitu peringkat satu sampai lima. Semoga amanah dan mampu menjalankan tugas secara profesional dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Maluku Utara,” ujar Husni Salim kepada rri.co.id, Sabtu 9 Mei 2026.

Menurutnya, proses seleksi dilakukan secara terbuka dan objektif guna menghasilkan anggota Komisi Informasi yang memiliki kapasitas, integritas, dan pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara nantinya memiliki tugas menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik sekaligus mendorong implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....