Berantas Miras, Polres Amankan Sorang Pria 61 Tahun

  • 07 Mei 2026 15:05 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana- Personil Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) di rumah seorang pria berinisial SL usia 61 tahun.

Kegiatan yang dipimpin oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula sekitar pukul 11.45 WIT dengan sasaran penyakit masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto menyampaikan, dalam pelaksanaan razia tim lebih dulu memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki yang diduga membawa minuman keras dari Kapal KM Permata Obi.

"Setelah mendapat informasi, tim kami langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian mulai dari pelabuhan menuju rumah terduga pemilik barang haram tersebut yang berada di Desa Fatce, Kecamatan Sanana," ujarnya, Kamis 7 Mei 2026.

Ia mengatakan, sesampainya di rumah LS langsung dilakukan penggeledahan. Di sana petugas menemukan sebuah tas yang berisi 23 botol minuman keras jenis cap tikus dengan kemasan botol Aqua ukuran 600 mililiter.

Ketika diintrogasi terduga pelaku mengakui bahwa minuman keras tersebut dibelinya di atas Kapal KM Permata Obi melalui salah satu bas kapal dengan harga Rp700.000. Kemudian diturunkan melalui jasa ojek dari pelabuhan, sementara pelaku menunggu di depan pelabuhan.

" Kami memintai keterangan lebih lanjut terkait identitas bas kapal maupun tukang ojek yang membantu mengangkut barang tersebut, pelaku tidak kooperatif dalam memberikan informasi kepada petugas," ucap Wawan.

Ia menyatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan razia penyakit masyarakat sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula karena hal tersebut dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya," ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti beserta pihak yang menguasai barang telah diserahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polres Kepulauan Sula guna diproses lebih lanjut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kepulauan Sula.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....