Pemkot Tidore dan Pemprov Malut Sinkronkan Penataan Kawasan Hutan
- 06 Mei 2026 15:49 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tidore -Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPT PKH). Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah, Selasa (5/5/2026).
Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudy Ipaenin mengatakan, rapat koordinasi tersebut bukan sekadar forum administratif, melainkan langkah strategis dalam menentukan arah tata ruang, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024, telah dialokasikan area indikatif hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif (HPK-TP) di wilayah Kota Tidore Kepulauan seluas kurang lebih 7.420,31 hektare.
“Kebijakan ini merupakan peluang sekaligus tanggung jawab bersama. Di satu sisi membuka ruang penyelesaian penguasaan tanah yang belum memiliki kepastian hukum, namun di sisi lain menuntut pemanfaatan yang tetap terkendali, terencana, dan berkelanjutan,” ujar Rudy.
Rudy menegaskan, pelaksanaan PPT PKH harus berpegang pada sejumlah prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan sosial, sinkronisasi tata ruang, pencegahan konflik, dan keberlanjutan lingkungan. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk tidak bekerja secara sektoral, melainkan mengedepankan integrasi data dan persepsi.
“Ke depan, hasil proses ini akan menentukan arah pengembangan wilayah, kepastian investasi, serta perlindungan hak masyarakat. Karena itu, rapat ini harus menghasilkan langkah konkret dan timeline kerja yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Usman Harsono, menjelaskan bahwa identifikasi HPK-TP bertujuan memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat yang menguasai lahan di kawasan hutan, sekaligus menyediakan cadangan lahan untuk pembangunan dan pengembangan wilayah.
“HPK-TP juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan tidak berhutan agar memiliki nilai ekonomi dan sosial yang lebih tinggi, serta mendorong pemberdayaan masyarakat melalui program-program peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah, antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Plt Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Perkimtan, dan BPKAD.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....