Wali Kota Tidore Gerak Cepat Tuntaskan Sengketa Lahan Akekola
- 05 Mei 2026 12:35 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tidore–Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait sengketa hak kepemilikan lahan di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara.
Aspirasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh pemerintah desa bersama sejumlah tokoh masyarakat. Menyikapi hal itu, Wali Kota langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan guna mencari solusi. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Tidore, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Senin 4 Mei 2026.
Muhammad Sinen menjelaskan, lahan pertanian seluas sekitar dua hektare di Desa Akekolano awalnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pascapemekaran wilayah.
Namun, dalam proses pendataan aset, ditemukan adanya sertifikat kepemilikan atas nama pihak lain di dalam lahan tersebut, yang diduga merupakan mantan pejabat pemerintah daerah.
“Saya menerima langsung kepala desa dan tokoh masyarakat. Untuk menghindari gejolak, saya minta mereka kembali dan mempercayakan penanganan ini kepada pemerintah daerah melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan,” ujar Wali Kota.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan masyarakat serta bukti yang dimiliki, lahan tersebut awalnya merupakan milik warga yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sebagai kebun percontohan dengan status pinjam pakai.
Seiring waktu, lahan tersebut kemudian tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Karena itu, dengan adanya dokumen penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah ke Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, pemerintah berkomitmen mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat apabila terbukti sebagai hak warga.
“Jika benar itu milik masyarakat, maka pemerintah daerah akan mengembalikannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Samsudin Abubakar, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses analisis data dan verifikasi lapangan.
“Kami membutuhkan dukungan dokumen aset untuk diteliti. Selanjutnya akan dilakukan identifikasi di lapangan sebelum memberikan rekomendasi kepada Wali Kota,” ujarnya.
Terkait keberadaan sertifikat atas nama perorangan di atas lahan tersebut, Samsudin menyebut hal tersebut kerap terjadi dalam administrasi pertanahan.
“Secara administratif, permohonan sertifikat tidak bisa ditolak jika syarat terpenuhi. Namun, jika ada laporan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah, maka akan kami teliti kembali,” katanya. (Faisal Amin, Kontributor RRI Ternate).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....