Sat Polairud Polres Sula Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal
- 30 Apr 2026 20:55 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sanana - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula berhasil mengamankan puluhan minuman keras (miras) ilegal dalam patroli dan razia yang digelar pada Rabu, 28 April 2026 pagi. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah pesisir.
Kegiatan razia berlangsung di belakang pertokoan Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, tepatnya di area Pelabuhan Tradisional penyeberangan Sanana–Mangoli. Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kasat Polairud Nomor: Sprin/10/IV/2026 tertanggal 26 April 2026.
| Baca juga: Polres Sula Amankan Ratusan Botol Miras |
Dalam operasi itu, petugas menemukan sebanyak 24 botol miras jenis Cap Tikus yang dikemas secara terselubung. Miras tersebut disamarkan menggunakan karton air mineral dan botol bekas ukuran 600 ml untuk menghindari deteksi.
Barang bukti diduga akan dikirim ke Desa Waitina, Pulau Mangoli, menggunakan longboat penumpang. Modus penyelundupan dilakukan dengan meletakkan karton berisi miras di tepi pantai sekitar pelabuhan.
Saat dilakukan pengamanan, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan barang tersebut. Polisi menduga pelaku sengaja meninggalkan barang untuk menghindari tanggung jawab ketika razia berlangsung.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, AKP Muhammad Riza Iskandar, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pesisir.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya di wilayah pesisir dan jalur transportasi laut,” ujarnya. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Polres Kepulauan Sula turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang terlarang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....