Ombudsman Malut Catat 178 Aduan Masyarakat

  • 30 Apr 2026 13:54 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara mencatat sebanyak 178 laporan atau aduan masyarakat sepanjang Januari hingga April 2026.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup layanan konsultasi hingga pengaduan langsung. Selain itu, terdapat pula penyampaian aduan melalui program Ombudsman On The Spot (OTS) dengan metode jemput bola ke lapangan.

“Laporan masih didominasi sektor perikanan, khususnya terkait pelayanan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), serta sektor pendidikan seperti beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan lainnya,” ujar Iriyani, Kamis 30 April 2026.

Ia menambahkan, daerah dengan jumlah pelapor terbanyak berasal dari Kota Tidore Kepulauan yang berbasis di Sofifi, Maluku Utara, disusul Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Selatan.

“Dari 10 kabupaten/kota, semuanya menyampaikan aduan. Saat ini laporan yang sudah diproses mencapai 81, dari target capaian Ombudsman yang ditetapkan Bappenas RI sebanyak 169 laporan. Namun, secara kuantitas tidak berhenti di situ, karena setiap masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aduan,” ucapnya.

Iriyani berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta pemerintah kabupaten/kota terus menunjukkan komitmen, konsistensi, dan itikad baik dalam membangun kolaborasi.

“Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman tidak bisa bekerja sendiri. Jika pemerintah daerah tidak maksimal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka masyarakat yang akan dirugikan. Berdasarkan laporan yang masuk, tata kelola pemerintahan masih perlu diperkuat melalui langkah yang lebih optimal dan konkret,” ujar Iriyani, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....