Aniaya Istri, Oknum Brimob di Malut Direkomendasi Pecat
- 06 Apr 2026 14:35 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Oknum anggota Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Maluku Utara yang bertugas di Batalyon C Halmahera Selatan berinisial Bripka RAP alias Raeychand direkomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Raeychand direkomendasi PTDH atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Pipin Wulandari.
Sidang yang berlangsung Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung di Mapolres Ternate, Senin, 6 April 2026 dilaksanakan berdasarkan nomor: B/237/IV/2026/Bidpropam, yang ditandatangani Kabid Propam, Kombes Pol. Indra Pramana.
Pipin Wulandari, melalui tim Penasihat Hukum (PH) M. Bahtiar Husni saat dikonfirmasi usai sidang kode etik mengatakan, dalam sidang tersebut, pimpinan sidang etik telah memutuskan PTDH terhadap yang bersangkutan.
"Alhamdulillah dengan atensi pak Kapolda yang ditindaklanjuti Kabid Propam hingga penyidik melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi telah memberikan satu kepastian hukum untuk korban dan keluarga, khusus diproses kode etik. Karena putusan sidang, Bripka RAP di PTDH," ucap Bahtiar, didampingi PH lain.
Bahtiar mengaku, Bripka RAP secara langsung menyampaikan dalam ruang sidang tidak akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim kode etik Propam Polda Malut.
"Kalau Bripka RAP tidak banding, berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami juga meminta dengan putusan dan tak ada banding dilakukan, meminta Kapolda Malut agar melakukan proses upacara lepas dinas-nya," katanya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara ini juga meminta agar penyidik Polsek Ternate Utara dan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ternate agar mempercepat proses pidana yang ditangani. "Selanjutnya kami akan tetap mengawal kasus tersebut terutama dalam proses pidana umum yang tengah berjalan," ujarnya.

Teripsah, Direktur Daulat Perempuan (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menambahkan dalam persidangan tersebut korban Pipin Wulandari tidak mengikuti secara langsung karena kondisi kesehatan belum membaik.
"Sidang kode etik ini korban harus hadir langsung, hanya saja faktor kesehatan belum memungkinkan sehingga diikuti secara online (zoom). PTDH ini sangat memberikan keadilan kepada korban," ujarnya.
Nurdewa menyayangkan, selain mengawal proses hukumnya, pihaknya juga terus melakukan pendampingan psikologi korban dan anaknya. "Supaya tidak mengalami trauma yang begitu berat," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, ketika dikonfirmasi mengaku, dari hasil putusan tersebut bakal diserahkan ke Kapolda untuk menjadi dasar di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Malut.
"Jadi hasil sidang itu ditetapkan oleh pak Kapolda, kemudian ditembuskan ke Biro SDM. Kemudian SDM memproses atau membuat keputusan PTDH-nya. Jadi ini tinggal melalui proses surat menyurat," ujarnya mengakhiri.
Untuk diketahui, Bripka RAP juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Pipin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....