Kaya Sumber Daya, Mengapa Tetap Miskin Fiskal?

  • 27 Mar 2026 19:35 WIB
  •  Ternate

Oleh: Dr. Ir. Fachruddin Tukuboya

RRI.CO.ID, Ternate - Ada yang keliru dalam cara kita memaknai keadilan fiskal di Indonesia. Di tengah dorongan kuat terhadap desentralisasi, muncul ironi yang sulit diabaikan, daerah yang kaya sumber daya alam (SDA) tidak selalu menjadi daerah yang kuat secara fiskal. Bahkan, tidak sedikit yang justru tertinggal.

Fenomena ini paling nyata terlihat di wilayah dengan luas daratan terbatas dan jumlah penduduk kecil, khususnya daerah kepulauan. Mereka berkontribusi besar bagi negara melalui tambang, migas, maupun hasil laut namun tidak memperoleh ruang fiskal yang memadai untuk membangun dirinya sendiri.

Pertanyaannya menjadi mendasar: apakah sistem perimbangan keuangan kita benar-benar adil?

Akar persoalan terletak pada fondasi kebijakan. Formula transfer ke daerah, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), masih bertumpu pada logika lama: semakin besar jumlah penduduk dan luas daratan, semakin besar pula alokasi anggaran. Pendekatan ini mungkin relevan dalam konteks tertentu, tetapi menjadi bias ketika diterapkan pada negara kepulauan seperti Indonesia.

Di wilayah kepulauan, biaya pelayanan publik tidak semata ditentukan oleh jumlah penduduk. Menghubungkan satu pulau ke pulau lain membutuhkan biaya jauh lebih besar dibandingkan membangun infrastruktur di wilayah daratan yang saling terhubung. Distribusi logistik, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pengawasan wilayah laut semuanya menuntut biaya tinggi yang belum tercermin dalam formula fiskal saat ini.

Ironisnya, luas wilayah laut yang menjadi sumber kehidupan dan penggerak ekonomi justru belum diperhitungkan secara memadai. Negara seolah hanya “melihat daratan”, padahal realitas geografis Indonesia jauh lebih kompleks.

Akibatnya, daerah-daerah tersebut terjebak dalam paradoks: kaya sumber daya, tetapi miskin secara fiskal.

Skema Dana Bagi Hasil (DBH) memang hadir sebagai bentuk kompensasi. Namun, DBH bukanlah solusi menyeluruh. Ketergantungannya pada fluktuasi harga komoditas global membuatnya rentan. Ketika harga turun, kapasitas fiskal daerah ikut tergerus. Dalam banyak kasus, nilainya pun belum cukup untuk menutup kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.

Jika kondisi ini terus dipertahankan, kita tidak hanya membiarkan ketimpangan terjadi, tetapi juga secara sistematis mereproduksi ketidakadilan.

Pengalaman negara lain memberikan pelajaran penting. Kepulauan Faroe, dengan populasi kecil dan wilayah terbatas, mampu membangun infrastruktur kelas dunia berkat dukungan fiskal afirmatif dan kewenangan pengelolaan sumber daya yang kuat. Norwegia tidak memusatkan kekayaan minyaknya, melainkan mendistribusikannya secara adil hingga ke wilayah terpencil. Islandia, dengan segala keterbatasannya, memastikan pelayanan publik ditentukan oleh kebutuhan riil wilayah, bukan semata jumlah penduduk.

Pesannya jelas: keadilan fiskal tidak lahir dari keseragaman formula, melainkan dari keberanian mengakui perbedaan.

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen. Yang kurang adalah keberanian untuk melakukan penyesuaian. Pemerintah pusat dapat dan seharusnya mengoreksi formula DAU dengan memasukkan variabel yang lebih relevan, seperti luas wilayah laut dan tingkat kesulitan geografis. Ini bukan langkah revolusioner, melainkan koreksi logis atas bias yang telah berlangsung lama.

Selain itu, Dana Insentif Daerah (DID) perlu didesain ulang agar tidak semata berbasis kinerja administratif, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi riil daerah terhadap penerimaan negara. Daerah yang menopang ekonomi nasional semestinya memperoleh afirmasi fiskal yang lebih kuat.

Reformulasi DBH pun tidak dapat ditunda. Tanpa mekanisme stabilisasi seperti batas minimum penerimaan daerah akan terus berada dalam ketidakpastian fiskal. Dalam jangka menengah, pembentukan dana afirmasi khusus bagi daerah kaya SDA dengan keterbatasan daratan dan populasi menjadi langkah yang semakin mendesak.

Namun, jika perubahan berjalan lambat, daerah tidak harus menunggu dalam ketidakpastian. Konstitusi menyediakan jalan. Pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan langkah sah untuk menilai apakah desain perimbangan keuangan saat ini selaras dengan prinsip keadilan yang dijamin konstitusi.

Pasal 18A UUD 1945 menegaskan bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras. Jika dalam praktiknya terdapat norma yang justru melahirkan ketimpangan struktural, maka pengujian konstitusional bukanlah bentuk perlawanan, melainkan upaya meluruskan arah kebijakan negara.

Pada titik ini, kita dihadapkan pada pilihan: mempertahankan sistem yang “tampak adil di atas kertas”, atau membangun sistem yang benar-benar adil dalam kenyataan.

Desentralisasi fiskal tidak boleh berhenti pada pembagian angka. Ia harus memastikan bahwa setiap daerah terlepas dari luas daratan dan jumlah penduduknya memiliki kapasitas memadai untuk melayani warganya.

Daerah yang kaya sumber daya tidak seharusnya terus menjadi penyangga ekonomi nasional tanpa memperoleh perlakuan fiskal yang setara. Jika ketimpangan ini dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya pembangunan daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan negara itu sendiri.

Dan keadilan, seperti kita pahami, tidak pernah lahir dari pembiaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....