Diduga Tipu Konsumen, Toko 88 Ternate Dilaporkan ke Polisi
- 26 Mar 2026 18:17 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate: Toko 88 Ternate yang bergerak di bidang penjualan kasur dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap konsumen. Laporan tersebut diajukan oleh A. Rahman Adrias terkait pembelian 32 unit kasur merek AT S.B Top Lend Zini ukuran 160x200.
Melalui penasihat hukumnya, M. Bahtiar Husni, korban mengaku mengalami kerugian setelah pesanan kasur senilai total Rp96 juta tidak kunjung diterima sesuai kesepakatan awal. Kasus ini kini tengah diproses dan menjadi perhatian Polres Ternate.
Bahtiar menjelaskan, pemesanan 32 unit kasur tersebut dilakukan sejak 7 September 2024. Saat itu, kliennya telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp50 juta melalui transfer ke rekening atas nama Samsia Talib, yang dilengkapi kwitansi resmi serta stempel dari pihak toko.
Selain itu, disepakati pula bahwa pelunasan sebesar Rp46 juta akan dibayarkan setelah seluruh barang pesanan diantar kepada kliennya. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kasur tersebut tak kunjung diterima oleh korban.
Menurut Bahtiar, kliennya telah beberapa kali mendatangi toko untuk menanyakan kejelasan pesanan. Pihak toko kemudian menjanjikan pengiriman paling lambat April 2025 dan membuat nota baru sebagai bentuk kesepakatan lanjutan.
Meski demikian, hingga waktu yang dijanjikan kembali terlewati, barang tetap tidak tersedia. Karena tidak mendapatkan kepastian, kliennya kemudian meminta bantuan rekannya untuk membeli kasur serupa di toko tersebut dengan membayar DP Rp40 juta secara tunai.
Namun, kasur yang tersedia hanya merek Super Top ukuran 160, sehingga rekan korban tetap mengambil 30 unit kasur yang ada dan langsung diangkut menggunakan truk. Situasi tersebut sempat memicu cekcok antara korban dan pihak toko karena dianggap tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Bahtiar menyebut, dengan pembayaran DP awal Rp50 juta dan tambahan Rp40 juta, total uang yang telah diserahkan kepada pihak toko mencapai Rp90 juta. Kliennya pun menganggap transaksi tersebut telah selesai, meski jumlah dan jenis barang tidak sepenuhnya sesuai pesanan awal.
Persoalan semakin memanas setelah pada 25 Maret 2026, kliennya menerima somasi dari pihak Toko 88 Ternate. Dalam somasi tersebut, korban justru dituduh telah menggelapkan 30 unit kasur yang diambil sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Bahtiar menilai tuduhan tersebut tidak rasional dan merugikan nama baik kliennya. Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan serta pencemaran nama baik ke Polres Ternate.
“Klien kami mengalami kerugian besar, baik dari segi waktu maupun materi karena barang yang telah dibayar tidak kunjung diterima. Kami telah menyiapkan laporan resmi beserta bukti kwitansi,” kata Bahtiar, Kamis, 26 Maret 2026.
Di sisi lain, pihak Toko 88 Ternate melalui penasihat hukumnya, Bahmi Bahrun, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya, Ivonne Raranta, tidak mengetahui adanya transaksi transfer DP sebesar Rp50 juta kepada Samsia Talib.
Bahmi menjelaskan, pihaknya hanya mengakui transaksi pembelian 30 unit kasur dengan pembayaran DP Rp40 juta secara tunai. Ia juga menyebut bahwa Samsia Talib sudah tidak lagi bekerja di toko tersebut karena diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, pihak toko justru merasa dirugikan dalam kasus ini. Bahkan, kata Bahmi, kliennya sempat menggunakan uang pribadi untuk menutupi dugaan penyalahgunaan dana oleh pihak internal.
Lebih lanjut, Bahmi mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melayangkan somasi kepada A Rahman Adrias dan juga membuat laporan resmi ke SPKT Polres Ternate pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Kami sudah membuat laporan ke polisi. Jika pihak A. Rahman juga melapor, itu adalah haknya. Nanti semua akan dibuktikan berdasarkan fakta hukum,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....