Warga Malut Kurang Mampu Dapat Bantuan Hukum Gratis

  • 05 Mar 2026 17:06 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Maluku Utara menjalin kerja sama dengan 13 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk memperluas layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Bantuan Hukum yang berlangsung di aula gedung baru Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Ternate, Kamis 5 Maret 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pemberian bantuan hukum merupakan amanat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Regulasi tersebut menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga miskin.

Menurut Argap, dalam pelaksanaannya organisasi pemberi bantuan hukum memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam merealisasikan layanan bantuan hukum, baik dari sisi kualitas maupun cakupan layanan kepada masyarakat.

“Pemberi bantuan hukum menjadi ujung tombak negara dalam memastikan masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat memperoleh akses keadilan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja 13 organisasi bantuan hukum di Maluku Utara yang dinilai aktif menjalankan program sesuai kontrak kerja, meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Berdasarkan evaluasi Panitia Pengawas Daerah, penyerapan anggaran bantuan hukum pada Tahun Anggaran 2025 oleh seluruh PBH di Maluku Utara mencapai 100 persen. Capaian tersebut mencakup layanan litigasi maupun nonlitigasi bagi masyarakat.

Ke depan, Argap berharap lembaga pemberi bantuan hukum juga dapat memperoleh dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mendorong PBH untuk terus memperkuat pembinaan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa di Maluku Utara telah terbentuk 1.185 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Program ini rencananya akan diluncurkan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada April mendatang.

Dengan adanya Posbankum tersebut, PBH diharapkan dapat semakin aktif memberikan layanan bantuan hukum dan edukasi kepada masyarakat di tingkat akar rumput.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh lembaga bantuan hukum yang telah berperan aktif menjalankan program bantuan hukum sesuai perjanjian kerja sama.

Ia berharap penandatanganan kerja sama ini dapat memacu organisasi bantuan hukum untuk terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk mengikuti kembali proses akreditasi bagi lembaga yang masa akreditasinya telah berakhir.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, bersama jajaran Kanwil Kemenkum Maluku Utara.

Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Maluku Utara dapat semakin luas dan mudah dijangkau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....