Kemenkum Malut Harmonisasi Empat Ranperbup BLUD Puskesmas Halut
- 05 Mar 2026 06:49 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (4/3/2026).
Empat Ranperbup yang dibahas meliputi regulasi tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, Rencana Strategis Layanan Umum Daerah UPT Puskesmas, Pengelolaan Keuangan BLUD pada UPT Puskesmas, serta Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas di Kabupaten Halmahera Utara.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses harmonisasi sebagai upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap peraturan daerah disusun sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, proses tersebut juga bertujuan agar regulasi yang disusun dapat mendukung tata kelola BLUD Puskesmas secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, saat membuka rapat menjelaskan bahwa Tim Kerja Harmonisasi sebelumnya telah melakukan analisis awal terhadap rancangan regulasi tersebut.
Ia menyebutkan, setelah proses harmonisasi selesai, Kanwil Kemenkum Malut akan menerbitkan surat keterangan selesai harmonisasi yang disertai sejumlah catatan perbaikan bagi pihak pemrakarsa.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Haerudin, mengatakan bahwa harmonisasi sangat penting untuk memastikan rancangan peraturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penyusunan Ranperbup tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat melalui pengelolaan BLUD Puskesmas yang lebih optimal.
Dalam pemaparan analisis, Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan sejumlah catatan teknis dan substantif. Catatan tersebut mencakup aspek konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, sistematika penulisan, penggunaan huruf kapital dan tanda baca, hingga penyesuaian substansi norma.
Dari sisi kewenangan, dua Ranperbup yakni tentang Pola Tata Kelola BLUD dan Rencana Strategis Layanan Umum Daerah dinilai merupakan delegasi dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dengan demikian, kedua rancangan regulasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah dilakukan beberapa perbaikan teknis.
Sementara itu, dua Ranperbup lainnya yang bersifat atributif, yakni mengenai Pengelolaan Keuangan BLUD dan Standar Pelayanan Minimal BLUD Puskesmas, masih memerlukan penyesuaian pada bagian konsideran serta dasar hukum.
Tim Kerja Harmonisasi juga menyoroti adanya penyaduran sejumlah pasal dari peraturan yang lebih tinggi. Menanggapi hal tersebut, tim menjelaskan bahwa penyaduran diperbolehkan sepanjang bersifat pengantar untuk merumuskan norma lanjutan dan tidak sekadar mengulang ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi di atasnya.
Rapat harmonisasi ditutup oleh Perancang Madya Kanwil Kemenkum Malut, Ekky Indra Wijaya. Ia menegaskan bahwa hasil analisis konsepsi, pembulatan, dan pemantapan materi muatan tersebut diharapkan menjadi perhatian pemrakarsa agar Ranperbup yang nantinya ditetapkan memiliki kualitas baik serta tidak menimbulkan multitafsir.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan menerbitkan surat selesai harmonisasi dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk penyempurnaan dan percepatan penetapan keempat Ranperbup tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....