Pemprov Malut Ingatkan Open Donasi Pasien tanpa Izin
- 28 Feb 2026 18:33 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan larangan keras terhadap praktik pengumpulan donasi untuk pasien sakit yang dilakukan tanpa izin resmi pemerintah. Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat terkait donasi yang tidak jelas penyalurannya dan rawan disalahgunakan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim, menekankan bahwa setiap penggalangan dana, baik oleh individu maupun kelompok, wajib mengantongi izin sesuai wilayah cakupan kegiatan.
“Open donasi untuk pasien yang dilakukan perorangan, kelompok, atau masyarakat itu dilarang jika tidak berizin,” tegas Zen saat dihubungi rri.co.id di Ternate, Sabtu 28 Februari 2026.
Ia menjelaskan, penggalangan dana yang tersebar secara nasional melalui media sosial harus mendapat izin dari Menteri Sosial RI. Sementara donasi lintas kabupaten/kota di Maluku Utara wajib seizin gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi, dan skala kecamatan harus melalui bupati atau wali kota.
Zen mengungkapkan, praktik open donasi di media sosial kerap menggunakan rekening pribadi, bahkan tanpa persetujuan keluarga pasien. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan membuka celah penipuan publik.
“Dana yang dikumpulkan harus jelas jumlahnya, penggunaannya, dan wajib dilaporkan ke Dinas Sosial setempat,” ujarnya.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyalurkan bantuan melalui akun donasi yang tidak memiliki legalitas resmi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....