Dongkrak Daya Saing Ekonomi-Lokal Tidore melalui Kekayaan Intelektual
- 25 Feb 2026 17:51 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tidore – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) berupa sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI dengan tema “Sinergi Hak Kekayaan Intelektual dan Kolaborasi Strategi untuk Mendorong Daya Saing serta Pertumbuhan Ekonomi Lokal Berkelanjutan”, Selasa 24 Februari 2026 di Gedung PLUT KUMKM Kota Tidore Kepulauan, Kelurahan Indonesiana.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan dukungannya atas penguatan literasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM, akademisi, dan komunitas.
“Kekayaan intelektual bukan hanya pelindungan hukum, tetapi juga instrumen peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Sinergi dan kolaborasi adalah kunci agar potensi daerah Maluku Utara dapat berkembang secara optimal,” ujar Argap.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin saat menyampaikan sambutannya, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan KI yang kuat dan berkelanjutan. Rian juga kesempatan menyerahkan Sertifikat Merek “TULURASSI” kepada pelaku usaha a.n. Sri Wahdania Abukasim.
“Penyerahan sertifikat merek sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum sekaligus mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha melalui pendaftaran KI,” kata Rian.
Memasuki sesi pemaparan materi, Prof. Johan Fahri dari Unkhair menyampaikan materi bertajuk “Membangun Ekosistem Branding (Merek Kolektif) untuk Kemandirian Ekonomi Lokal”. Ia menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan instrumen strategis untuk membangun identitas produk daerah, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan nilai tambah ekonomi.
“Langkah-langkah penguatan ekosistem branding meliputi identifikasi potensi daerah, kolaborasi multipihak, penyusunan standar kualitas bersama, hingga pemanfaatan teknologi dan pemasaran digital,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek DJKI, Ranie Utami Ronie memaparkan materi terkait manfaat merek dan dampak ekonominya bagi UMKM. Ia menjelaskan bahwa merek berfungsi sebagai identitas dan pembeda produk sekaligus memberikan hak eksklusif yang melindungi pelaku usaha dari praktik peniruan. Dijelaskan pula jenis-jenis merek, yakni merek biasa, merek kolektif, dan merek sertifikasi, beserta fungsi strategisnya dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan usaha.
Ia memberikan contoh keberhasilan pendaftaran merek kolektif oleh Koperasi Desa Merah Putih dan kelompok usaha di berbagai daerah seperti Batik Trimulyonitiku, Lupba dari Perkumpulan Bumi Alumni Raya, serta Bina Karya dari kelompok usaha Pande Besi.
“Merek kolektif dinilai memberikan keuntungan strategis, seperti efisiensi biaya pendaftaran dan promosi, penguatan standar kualitas, serta peningkatan peluang kerja sama antaranggota,” ucapnya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, salah satunya membahas ketentuan pendaftaran merek produk olahan sagu. Dijelaskan bahwa produk sagu original maupun varian rasa tetap dapat didaftarkan dalam satu kelas, yaitu Kelas 30, sepanjang bahan utamanya tetap sagu. Namun apabila komposisi bahan lain lebih dominan, maka pendaftaran perlu dilakukan pada kelas berbeda sesuai klasifikasi barang dan jasa yang berlaku.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Kemenkum Malut, DJKI, Pemkot Tidore melaluiDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, unsur perguruan tinggi, pelaku seni, organisasi perangkat daerah, serta perwakilan Koperasi Merah Putih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....