Merek Kolektif Koperasi Merah Putih Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

  • 20 Feb 2026 21:21 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pertemuan ini membahas percepatan dan penguatan proses pendaftaran merek kolektif Kelompok Dampingan Masyarakat Produktif (KDMP) serta tindak lanjut atas permohonan merek yang memerlukan perbaikan.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan bahwa pentingnya pendaftaran merek kolektif pada Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan sebagai penggerak produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di Malut.

“Merek kolektif koperasi merah putih memberikan pelindungan hukum atas pengembangan usaha masyarakat di desa dan kelurahan. Selain itu, dapat meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Argap, Jumat 20 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan bahwa dalam upaya meningkatkan permohonan merek kolektif koperasi merah putih di Malut melalui identifikasi koperasi aktif dengan memanfaatkan dashboard monitoring pada laman Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes).

“Untuk memantau progres koperasi merah putih, selain bersinergi dengan pemerintah daerah, juga kita identifikasi melalui Simkopdes, yang berisi database koperasi merah putih aktif beserta potensi usaha lokal yang dikembangkan,” ujar Rian.

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Ranie Utami Ronie memastikan percepatan permohonan pendaftaran merek kolektif koperasi merah putih di Malut. Ia juga menerangkan proses pendaftaran merek tetap harus melalui tahapan pemeriksaan formalitas dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DJKI mendorong koperasi merah putih di Malut dapat berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Malut dalam proses pendaftaran koperasi merah putih. Untuk memastikan teknis dan substansi permohonan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Hal ini mengingat terdapat salah satu permohonan merek dari Malut yang ditolak, sehingga disarankan agar dilakukan pengajuan ulang atas nama badan hukum/lembaga yang sah, mengingat nama institusi tidak dapat didaftarkan atas nama perorangan. Termasuk pentingnya memeriksa draft perbaikan terlebih dahulu kelengkapannya oleh tim pemeriksa merek guna meminimalisir potensi penolakan ulang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....