Sebanyak 454 Kekayaan Intelektual Komunal Malut Dilindungi Negara
- 18 Feb 2026 11:14 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah aset kekayaan intelektual yang dimiliki oleh kelompok atau masyarakat umum, bukan individual, yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta indikasi asal dan potensi indikasi geografis.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya pelindungan KIK yang ada di masyarakat. Argap menegaskan bahwa KIK berfungsi sebagai warisan budaya dan identitas yang perlu dilindungi, dicatat, dan dilestarikan oleh negara untuk mencegah penyalahgunaan.
“Pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam upaya menjaga kekayaan intelektual komunal di Maluku Utara. Pelindungan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan klaim sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, melindungi warisan budaya, serta mendorong manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat adat,” ujar Argap dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026.
Berdasarkan data dari Kemenkum Malut, saat ini terdapat kurang lebih 454 KIK di Malut yang telah terlindungi oleh negara. Sebab, telah tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).
Dari total 454 KIK tersebut, terdiri atas: 165 ekspresi budaya tradisional, 224 pengetahuan tradisional, 38 potensi indikasi geografis, dan 7 sumber daya genetik. Data tersebut terus bertambah seiring proses permohonan pencatatan dari pemerintah daerah, dan komunitas masyarakat lainnya.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
“Masyarakat Maluku Utara memiliki tradisi budaya, maupun sumber daya alam yang telah ada sejak dulu dan diwariskan secara turun temurun oleh generasi penerus. Tugas kita untuk tetap melestarikan budaya dan kekayaan alam tersebut tersebut melalui pencatatan atas kekayaan intelektual komunal kepada Kementerian Hukum,” ucap Rian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....