Kasus Pemalangan, Komisi III DPRD Haltim Kritik Sikap PT ARA

  • 18 Feb 2026 06:26 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Haltim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui Komisi III menyoroti langkah PT Alam Raya Abadi terhadap warga. Sorotan itu terkait tindakan perusahaan melaporkan masyarakat yang melakukan aksi pemalangan di lokasi operasional tambang.

Aksi pemalangan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Peristiwa itu memicu perhatian DPRD karena menyangkut hubungan perusahaan tambang dan masyarakat pemilik lahan.

Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashadi Tajuddin, menyampaikan sikap lembaganya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa 17 Februari 2026. Ia meminta perusahaan menyelesaikan persoalan secara persuasif tanpa langsung membawa warga ke ranah hukum.

Menurutnya, pendekatan dialogis lebih tepat dibanding langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum setempat. “Paling tidak dimusyawarahkan dengan baik sehingga mencapai kesepakatan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan,” ujarnya.

Ashadi menegaskan pihaknya tidak menginginkan warga menjadi korban hukum akibat konflik tersebut. Ia juga mengingatkan perusahaan agar menghormati keberadaan masyarakat yang lebih dahulu menempati wilayah tambang.

Dirinya menilai, masyarakat telah lama hidup dan memiliki lahan sebelum aktivitas pertambangan berjalan. Karena itu, perusahaan diminta mengedepankan komunikasi dan musyawarah demi menjaga hubungan harmonis bersama masyarakat.

Apabila persoalan ini tidak segera dituntaskan, DPRD akan mengambil langkah lanjutan. Komisi III berencana meminta inspektur tambang mengkaji kembali izin usaha pertambangan milik perusahaan tersebut.

Langkah itu dipertimbangkan karena perusahaan dinilai kerap berselisih dengan masyarakat sekitar tambang. DPRD juga akan meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP perusahaan tambang di Haltim.

Meski demikian, DPRD menegaskan tidak menolak kehadiran investasi di daerah. Investasi tetap dibutuhkan guna meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi, serta membuka lapangan kerja masyarakat.

Namun, ia mengingatkan investasi tidak boleh merugikan dan mengorbankan masyarakat setempat. “Kami meminta Inspektur Tambang dan Kementerian ESDM agar mengevaluasi seluruh IUP Perusahaan Tambang yang ada di Haltim terutama PT ARA,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....