Ombudsman Ingatkan Pemda di Malut Tindaklanjut Penilaian Opini

  • 12 Feb 2026 19:44 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Provinsi Maluku Utara resmi menyerahkan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di wilayah tersebut. Penyerahan berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kamis 12 Februari 2026.

Lima pemerintah daerah yang menerima hasil penilaian yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, serta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah mengirimkan perwakilan untuk menerima langsung hasil penilaian tersebut.

“Kami berharap seluruh hasil penilaian ini segera dipelajari dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan untuk penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2026,” ujar Iriyani kepada awak media.

Ia menjelaskan, pada penilaian tahun 2025 belum ada pemerintah daerah di Maluku Utara yang memperoleh Opini Ombudsman RI. Pasalnya, opini hanya diberikan kepada daerah yang mencapai Tingkat Kepatuhan dengan Kualitas Tertinggi dan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.

Meski demikian, sejumlah pemerintah daerah berhasil meraih kategori kualitas pelayanan “cukup” dengan opini kualitas sedang tanpa maladministrasi. Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperoleh nilai 65,98, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan 62,57, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula 57,61.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara meraih nilai 69,63 dengan opini kualitas sedang, dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperoleh nilai 53,38 yang masuk kategori kualitas pelayanan “kurang” dengan opini kualitas rendah.

Iriyani memaparkan, perbedaan antara kualitas sedang tanpa maladministrasi dan kualitas sedang terletak pada tindak lanjut produk pengawasan Ombudsman.

“Daerah yang memperoleh kualitas sedang tanpa maladministrasi telah menerima serta menindaklanjuti produk pengawasan Ombudsman seperti Laporan Hasil Pemeriksaan, laporan analisis, dan rekomendasi. Sedangkan kualitas sedang belum mendapatkan produk pengawasan tersebut,” ucapnya.

Selain nilai rekapitulasi dan rincian hasil penilaian, Ombudsman RI juga melampirkan surat Ketua Ombudsman RI kepada masing-masing kepala daerah. Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta melakukan sejumlah langkah perbaikan, mulai dari pembinaan terhadap unit pelayanan publik dengan nilai di bawah 77,99, menjaga konsistensi pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi Ombudsman, hingga memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI pusat maupun perwakilan.

Iriyani menegaskan, tindak lanjut atas saran tersebut harus segera dilaksanakan dan dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara karena akan menjadi salah satu indikator dalam penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, menyampaikan bahwa penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2026 direncanakan berlangsung pada pertengahan tahun.

“Saat ini kami masih menunggu jadwal dan instrumen penilaian dari Ombudsman RI. Opini Ombudsman merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan sebelumnya, sehingga terdapat penambahan instrumen penilaian,” kata Akmal.

Ia mendorong seluruh pimpinan unit pelayanan publik yang telah menerima hasil penilaian 2025 untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, kata dia, terbuka untuk konsultasi, koordinasi, serta pendampingan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

“Jika diperlukan, kami siap memberikan asistensi agar penyelenggaraan pelayanan publik semakin baik, adil, dan transparan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....