Edukasi Royalti Musik Perkuat Perlindungan Hak Cipta Nasional
- 09 Feb 2026 21:55 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mengikuti kegiatan What’s Up Kemenkum Campus Calls Out yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI secara virtual pada Senin Februari 2026.
Kegiatan bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: di Mana Batas Keadilan” ini menjadi forum diskusi strategis untuk memperkuat pemahaman publik mengenai perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan karya musik di ruang publik.

Sejumlah narasumber nasional hadir, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Komisioner LMKN Marcell Siahaan, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, musisi Ariel Noah, serta Guru Besar HKI Agus Sardjono.
Diskusi menyoroti mekanisme pembayaran royalti musik, batas kewajiban pelaku usaha, dan upaya membangun sistem yang adil bagi pencipta maupun pengguna karya.
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengikuti kegiatan secara virtual menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memperkuat literasi masyarakat terkait kekayaan intelektual, khususnya hak cipta musik.
“Isu royalti musik di ruang publik perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ini bagian dari perlindungan hak pencipta sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujar Argap.
Ia menambahkan bahwa edukasi publik berperan mendorong tumbuhnya ekosistem industri kreatif yang sehat dan profesional. Perlindungan hak cipta harus sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....