Sekjen Kemenag Perbaiki Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru
- 06 Feb 2026 13:30 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Maluku Utara – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara H. Amar Manaf, menegaskan bahwa pemberitaan dan potongan pernyataan yang beredar di ruang publik terkait penjelasan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin perlu diluruskan. Penjelasan yang disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah para guru agama dan madrasah.
Penjelasan Sekjen Kemenag disampaikan dalam semangat afirmasi dan kepedulian terhadap nasib guru, khususnya guru agama dan madrasah, baik ASN maupun non-ASN. Tidak ada maksud sedikit pun untuk mendikotomikan, apalagi meniadakan peran dan kontribusi guru honorer atau guru di madrasah swasta.
Kakanwil Kemenag Maluku utara, Amar Manaf mengatakan, Sekjen Kemenag secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penjelasannya terdapat pernyataan yang kurang berkenan. Permohonan maaf ini adalah bentuk keteladanan dan sikap rendah hati seorang pemimpin yang sangat menghormati profesi guru.
“Kementerian Agama mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, tidak terpotong oleh narasi parsial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Pintu dialog selalu terbuka, dan masukan dari para guru akan terus menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan.” ujar Amar Manaf
Kementerian Agama selama ini konsisten dan serius memperjuangkan perbaikan tata kelola, serta peningkatan kesejahteraan guru. Hal ini dibuktikan dengan berbagai kebijakan konkret, seperti kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta percepatan sertifikasi guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang meningkat signifikan pada tahun 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ditambahkan Amar Manaf, memuliakan guru adalah komitmen bersama. Kementerian Agama berdiri bersama guru, berjuang bersama guru, dan terus memastikan bahwa hak, martabat, serta kesejahteraan guru menjadi prioritas utama dalam pembangunan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia.
Dalam konteks rekrutmen guru non-ASN, penekanan Sekjen Kemenag lebih pada pentingnya koordinasi sejak awal antara penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama. Koordinasi ini dibutuhkan agar pendataan guru menjadi lebih tertib dan tersistem, sehingga upaya afirmasi baik dalam bentuk peningkatan kompetensi maupun kesejahteraan dapat dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....