Raih WTP setelah 3 Tahun, Sherly Ultimatum OPD Tuntaskan Temuan BPK

  • 12 Jun 2026 16:50 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Peringatan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Meski demikian, lembaga auditor negara itu masih menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk realisasi belanja barang dan jasa yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp351,63 juta yang harus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

“Pesan saya kepada seluruh pimpinan OPD, seluruh rekomendasi BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025 agar segera ditindaklanjuti. Dengan begitu, laporan keuangan Provinsi Maluku Utara pada 2026 akan semakin baik dan opini WTP ini dapat terus dipertahankan,” kata Sherly usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara di Sofifi, Jumat 12 Juni 2026.

LHP tersebut diserahkan oleh Staf Ahli BPK RI, Bernardus Dwita Pradana kepada Ketua DPRD Iqbal Ruray dan Gubernur Sherly, disaksikan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, dan Forkopimda.

Sherly menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK tidak boleh dipandang sekadar sebagai penilaian administratif. Menurutnya, hasil audit merupakan instrumen evaluasi yang menunjukkan capaian tata kelola pemerintahan sekaligus area yang masih membutuhkan perbaikan.

“Seluruh hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK RI kami terima secara terbuka, objektif, dan penuh tanggung jawab. Ini menjadi cermin bagi kita untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sherly juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Maluku Utara atas fungsi pengawasan yang dijalankan selama ini, Inspektorat yang terus mengawal perbaikan tata kelola pemerintahan, serta seluruh OPD yang telah menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah.

Ia menilai keberhasilan meraih kembali opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Menurut Sherly, capaian tersebut memiliki arti penting karena Maluku Utara sempat mengalami penurunan opini audit dalam beberapa tahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa setelah memperoleh opini WTP pada 2021, pemerintah daerah menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada laporan keuangan 2022, 2023, dan 2024.

“Setelah tiga tahun, akhirnya pada laporan keuangan 2025 Provinsi Maluku Utara kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI. Ini adalah hasil kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder,” katanya.

Meski demikian, Sherly menegaskan seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti dalam batas waktu maksimal 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan pengalaman pada tahun sebelumnya menunjukkan masih ada sejumlah OPD yang terlambat menindaklanjuti temuan audit dan tidak melakukan pengembalian kerugian daerah dalam waktu yang ditetapkan. Kondisi tersebut berujung pada pemberian sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara yang bertanggung jawab.

“Ada OPD yang tidak melakukan pengembalian temuan dan tidak menindaklanjuti rekomendasi lebih dari 60 hari. Setelah berkonsultasi dengan BKN, akhirnya diberikan sanksi disiplin, termasuk demosi dan nonjob. Saya tidak ingin hal itu terjadi lagi,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun 2025 dapat diselesaikan tepat waktu sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik pada tahun mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....