Akademisi Unkhair Dukung Larangan PHK Guru Honorer
- 03 Feb 2026 10:42 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Syahril Muhammad menyatakan dukungannya terhadap sikap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menegaskan pemerintah daerah tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap guru honorer yang masih aktif mengajar, Selasa 3 Februari 2026.
Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) itu menilai larangan PHK merupakan langkah penting, terutama bagi daerah di Kota Ternate dan Maluku Utara secara umum.
Ia menyebut guru merupakan tulang punggung peningkatan kualitas pendidikan sehingga pemberhentian tanpa alasan kuat bertentangan dengan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016 tentang guru honorer.
Menurut Syahril, kualitas sumber daya manusia yang baik berawal dari peran guru. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi di tingkat pusat maupun daerah demi memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan guru.
“Pemecatan guru honorer akan menghambat mutu pendidikan di daerah. Profesi guru tidak bisa digantikan profesi lain,” ujarnya.
Syahril merekomendasikan agar setiap kebijakan PHK guru honorer harus memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi terkait kebutuhan anggaran gaji guru honorer sehingga perlindungan terhadap mereka terjamin dan kualitas pendidikan dapat terus meningkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....