Berhasil Kabur, Pelaku Narkoba di Halsel Ditetapkan DPO

  • 31 Jan 2026 09:35 WIB
  •  Ternate

‎RRI.CO.ID, Halmahera Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menetapkan satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang merupakan karyawan pada salah satu perusahan pertambangan di Kabupaten Halmahera Selatan tersebut atas nama Safrizal Salam alias Rizal La Ika.

Safrizal ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat bernomor DPO/01/I/RES.4./2026/Satresnarkoba setelah atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada Rabu, 31 Desember 2025 yang berlokasi pada sebuah kos-Kosan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatanz

‎Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Jumat 30 Januari 2026 menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika, namun tersangka melarikan diri.

‎“Barang buktinya ada, tetapi orangnya tidak berada di tempat. Setelah didalami, barang tersebut diketahui milik DPO,” ujar Kapolres.

‎Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Halsel IPTU Muhammad Adnan Nijar menyatakan, yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, bersama seorang rekannya berinisial Budi Irsal alias Ibud, di kediaman milik Muhamad Ridho.

‎Atas perbuatannya, Safrizal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎“Kami berharap peran aktif masyarakat untuk membantu penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di Halmahera Selatan,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....