Pengadilan Tinggi Malut Tolak Banding Helmi Umar Muchsin
- 28 Jan 2026 17:12 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi - Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menolak banding tergugat I, Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng selaku tergugat II, dalam perkara utang piutang dengan penggugat Ahmad Assegaf.
Tak mengabulkan gugatan Wakil Bupati Halmahera Selatan dan istrinya ini, telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate nomor 39/Pdt.G/2025/PN Tte, kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Putusan banding tersebut, pada Rabu 14 Januari 2026 lalu, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Yusriansyah, didampingi 2 anggota lainnya, Mustajab dan Slamet Widodo.
Ahmad Assegaf selalu penggugat melalui tim Penasihat Hukum (PH) Ismar Juma, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam perkara ini harusnya sebagai pejabat publik atau Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana harus melakukan pengembalian hutang kepada klien kami, sebesar Rp 950 juta.
"PN sudah kalah, PT juga kalah, setidaknya sebagai warga negara dan pejabat publik, harus melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan uang klien kami," ujarnya, Rabu 28 Januari 2026.
Putusan PT ini jika pihak tergugat masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung lanjut Ismar, pihaknya meyakini bakal ditolak, karena dengan alat bukti yang dihadirkan di PN Ternate disertai putusan yang dikuatkan oleh PT itu sangat kuat.
"Kami meyakini dari alat bukti dihadirkan di PN Ternate dan penguatan putusan di PT, Insya Allah kami bakal menang," kata Ismar.
"Dalam waktu 14 hari sejak putusan PT jika belum ada kasasi ke Mahkamah Agung, kemudian dinyatakan inkrah dan belum adanya pengembalian, maka selaku penggugat mengajukan permohonan eksekusi di PN Ternate," katanya, menambahkan.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya pihak penggugat telah memberikan 5 bukti ke Majelis Hakim. Dari 5 bukti yang diserahkan ke Majelis Hakim, 4 diantaranya kwitansi pinjaman yang dipinjam oleh Helmi Umar Muchsin kepada Ahmad Assagaf.
Empat kuitansi itu berkaitan dengan pinjaman secara bertahap yang dilakukan Helmi Umar Muksin, mulai Desember 2019 sebesar Rp250 juta. Kemudian di 29 September 2020 sebesar Rp100 juta, selanjutnya pada 6 Oktober 2020 sebesar Rp500 juta dan pada 25 Januari 2021 sebesar Rp100 juta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....