Verifikasi Faktual Kunci Penataan Desa Persiapan di Halteng

  • 24 Jan 2026 11:19 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halmahera Tengah - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Tim Penataan Desa melaksanakan verifikasi faktual lapangan terhadap 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang menekankan pentingnya penataan desa berbasis data dan fakta lapangan.

Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengusulan desa persiapan dengan kondisi riil di lapangan. Fokus verifikasi meliputi kejelasan batas wilayah desa, jumlah dan sebaran penduduk, kesiapan pemerintahan desa, ketersediaan sarana dan prasarana, serta dukungan sosial masyarakat terhadap pembentukan desa persiapan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay, mengatakan bahwa verifikasi faktual merupakan tahapan strategis yang menentukan kualitas kebijakan penataan dan pemekaran desa.

“Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 mengatur secara tegas bahwa pembentukan desa baru harus melalui tahapan desa persiapan dan diverifikasi secara faktual. Karena itu, verifikasi lapangan yang dilakukan terhadap 11 desa persiapan di Halmahera Tengah ini menjadi kunci untuk memastikan seluruh persyaratan benar-benar terpenuhi,” kata Miftah Baay, Sabtu, 24 Januari 2026.

Menurutnya, penataan desa tidak boleh hanya bertumpu pada kelengkapan administrasi, tetapi harus memastikan kesiapan wilayah dan masyarakat secara nyata.

“Kami ingin memastikan bahwa desa persiapan yang diusulkan memang layak secara teknis, administratif, kewilayahan, dan sosial. Verifikasi lapangan ini penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan batas wilayah maupun konflik sosial di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi faktual di Kabupaten Halmahera Tengah dilakukan secara bertahap dan direncanakan berlangsung selama kurang lebih enam hari ke depan, mencakup seluruh 11 desa persiapan yang diusulkan.

“Hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar evaluasi dan rekomendasi pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah sebelum ditetapkannya kebijakan lanjutan terkait desa persiapan,” ujarnya.

Melalui verifikasi faktual ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap proses penataan dan pemekaran desa di Kabupaten Halmahera Tengah dapat berjalan tertib, objektif, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....