Alex: ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Dianggap Undur Diri
- 26 Jan 2025 12:56 WIB
- Ternate
KBRN, Sofifi: Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada, menegaskan pentingnya komitmen bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah membuat surat pernyataan untuk mengabdi di Provinsi Maluku Utara selama 10 tahun tanpa pengajuan pindah tugas. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
“Peserta yang lulus wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia mengabdi di Provinsi Maluku Utara dan tidak mengajukan pindah, baik antar unit di lingkungan provinsi maupun ke instansi lain, sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS,” ujar Alex kepada rri.co.id, Minggu (26/1/2025).
Aturan ini berlaku tegas untuk memastikan stabilitas dan keberlangsungan pelayanan publik di wilayah Provinsi Maluku Utara. Jika peserta tetap mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun tersebut, Alex menegaskan bahwa konsekuensinya adalah pengunduran diri secara otomatis.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BKN tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” ucap Alex.
Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi CPNS Pemprov Malut 2024 Resmi Diumumkan
Ketentuan ini, menurut Alex, bertujuan untuk menjaga kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berkomitmen dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus menghindari rotasi yang dapat mengganggu pelayanan di instansi pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Alex juga mengimbau kepada seluruh peserta yang lulus untuk memahami dan menaati aturan ini sebagai bagian dari tanggung jawab mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan aturan ini, kami berharap ASN yang direkrut benar-benar memiliki komitmen untuk membangun daerah dan mendukung percepatan pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara,” kata Alex.
Pemberlakuan aturan pengabdian ini diharapkan mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih stabil dan berkualitas, sesuai dengan visi pembangunan Provinsi Maluku Utara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....