Keamanan Data Pribadi di Era Digital Jadi Tanggung Jawab Bersama
- 03 Jun 2026 14:06 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID,Ternate - Perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Aktivitas masyarakat yang semakin terhubung dengan internet membuat ancaman terhadap keamanan data pribadi semakin meningkat.
Hal itu disampaikan akademisi dan pegiat literasi digital, Reza Pratama.S.E.,M.M dalam dialog interaktif RRI Ternate bertema Keamanan Data Pribadi di Dunia Digital.Selasa 2 Juni 2026.
Menurutnya, keamanan data pribadi bukan lagi sekadar persoalan teknis yang hanya menjadi urusan ahli teknologi informasi atau pemerintah. Namun telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat."Sebagian besar aktivitas kita saat ini berlangsung di ruang digital. Karena itu selain meningkatkan inklusi digital, masyarakat juga harus terus memperbarui literasi digitalnya agar mampu menghadapi berbagai risiko yang ada," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa data pribadi memiliki cakupan yang sangat luas, tidak hanya sebatas Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP. Nama lengkap, alamat, nomor telepon, alamat email, data kesehatan, data keuangan hingga kebiasaan penggunaan media sosial termasuk dalam kategori data pribadi."Jam berapa seseorang aktif di media sosial, konten yang sering ditonton, hingga aplikasi yang digunakan juga dapat diolah menjadi profil digital seseorang. Karena itu harus dijaga dengan baik," katanya.
Berdasarkan data tahun 2026, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai sekitar 235 juta orang. Kondisi tersebut membuat peluang kejahatan siber semakin besar jika tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi.Salah satu kasus yang banyak terjadi adalah pengambilalihan akun media sosial untuk melakukan penipuan. Reza mencontohkan kasus peretasan akun Facebook yang kemudian digunakan pelaku untuk menawarkan jasa penukaran uang menjelang Idulfitri.
"Pelaku biasanya mengambil alih akun, lalu menghubungi teman-teman korban untuk menawarkan sesuatu atau meminta sejumlah uang. Kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah jika dikalkulasikan secara nasional," jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus kejahatan digital seperti phishing melalui tautan palsu, file APK berbahaya, pesan berhadiah palsu, hingga praktik social engineering yang memanfaatkan psikologi korban."Jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun. Pelaku biasanya menciptakan rasa panik atau tergesa-gesa agar korban memberikan informasi penting," tegasnya.
Untuk meminimalkan risiko, masyarakat dianjurkan mengaktifkan verifikasi dua langkah pada berbagai platform digital seperti WhatsApp, email, media sosial, dan aplikasi perbankan.
Menurutnya, kelompok rentan seperti orang tua membutuhkan pendampingan khusus dalam menggunakan teknologi digital. Budaya kehati-hatian harus dibangun dalam lingkungan keluarga agar tidak mudah menjadi korban kejahatan siber.Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak membagikan aktivitas pribadi di media sosial. Informasi yang terlihat sederhana dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memetakan kebiasaan dan pola kehidupan seseorang.
"Kalau tidak perlu dipublikasikan, sebaiknya tidak usah. Aktivitas sehari-hari yang terus menerus dibagikan bisa menjadi pintu masuk kejahatan lain," ujarnya.
Terkait penggunaan jaringan Wi-Fi publik, Reza menyarankan masyarakat untuk tidak mengakses aplikasi keuangan saat menggunakan jaringan tersebut karena berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk mencuri data.
Sementara itu, pemerintah dinilai telah mengambil langkah penting melalui penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Salah satunya melalui penerapan sistem biometrik wajah pada sejumlah layanan publik.Meski demikian, ia menilai pengawasan dan penegakan regulasi harus terus diperkuat seiring perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Dokumen penting seperti KTP, buku tabungan, dan data sensitif lainnya sebaiknya tidak diunggah ke platform AI."Gunakan AI sebagai alat bantu, tetapi jangan sampai membagikan informasi pribadi yang sensitif karena kita tidak mengetahui secara pasti bagaimana data tersebut akan digunakan," katanya.
Apabila masyarakat menjadi korban peretasan atau pencurian data, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melaporkan akun yang diretas melalui fitur pelaporan pada platform terkait. Jika kerugian yang ditimbulkan cukup besar, korban juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum melalui unit siber kepolisian.
Di akhir dialog, Reza mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan mengirimkan salinan KTP atau data pribadi lainnya kepada pihak yang belum jelas kredibilitasnya."Prinsip kehati-hatian harus menjadi budaya dalam aktivitas digital. Satu langkah yang salah bisa berdampak besar terhadap keamanan profil digital kita," pungkasnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....