Wali Kota Tegaskan ASN Wajib Jadi Contoh Penerapan Pembatasan Aktivitas Jumat

  • 06 Okt 2026 19:43 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tidore - Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan aparatur sipil negara (ASN) wajib menjadi contoh dalam penerapan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan pemerintahan setiap Jumat.

Penegasan itu disampaikan Muhammad Sinen saat memimpin Apel Pagi Gabungan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang berdomisili di empat kecamatan se-Pulau Tidore. Apel berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin 5 Oktober 2026.

Muhammad Sinen mengatakan, kebijakan pembatasan aktivitas pada Jumat merupakan keputusan pemerintah daerah yang harus dilaksanakan seluruh pihak, termasuk ASN.

“Saya membuat satu kebijakan pembatasan aktivitas di hari Jumat. Suka atau tidak, ini adalah keputusan yang harus dijalankan. Dinas terkait, Satpol PP, Perindagkop, dan Perhubungan setiap Jumat harus pantau. Kebijakan ini wajib hukumnya, ASN harus menjadi contoh,” kata Muhammad Sinen.

Ia mengingatkan ASN agar tidak menjadi pihak yang justru melanggar kebijakan tersebut. Menurut dia, kebutuhan rumah tangga seperti berbelanja kebutuhan dapur dapat direncanakan dan dilakukan secara berkala.

“Jangan sampai ASN yang membuat blunder kebijakan ini. Jangan lagi ada alasan di waktu pembatasan masih sedang berbelanja, karena untuk berbelanja kebutuhan dapur bisa dilakukan per satu minggu atau bulan,” ujarnya.

Muhammad Sinen mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, masih terdapat ASN yang tidak mematuhi pembatasan aktivitas dalam tiga Jumat sebelumnya.

“Saya mendapat laporan, pada tiga Jumat sebelumnya masih ada yang lalai, terutama ASN. Untuk itu saya minta mulai Jumat pekan ini jangan lagi. Dinas terkait akan terus memantau. Bagi yang masih kedapatan lalai, yang bersangkutan akan menerima risiko,” tegasnya.

Selain ASN, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga akan mengatur aktivitas pedagang dari Kabupaten Halmahera Barat yang biasa berjualan di wilayah Tidore.

Muhammad Sinen meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) bersama Dinas Perhubungan menyampaikan ketentuan pembatasan aktivitas tersebut kepada para pedagang sayur dari Halmahera Barat.

“Pedagang harus datang di Jumat sore dan berjualannya di Sabtu pagi,” katanya. Kebijakan tersebut juga akan disampaikan kepada sekolah swasta dan SMA/sederajat di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Muhammad Sinen meminta Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan menyurati sekolah-sekolah tersebut agar turut menyesuaikan aktivitas dengan kebijakan pembatasan pada Jumat.

“Meskipun jenjang SMA bukan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, karena berada di wilayah Kota Tidore Kepulauan, maka wajib hukumnya harus mengikuti,” ujarnya.

Selain persoalan pembatasan aktivitas Jumat, Muhammad Sinen mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau.

Ia meminta para camat meneruskan imbauan kepada lurah dan kepala desa agar aktif mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar rumput di kebun.

Warga juga diminta berhati-hati saat membuang puntung rokok untuk mencegah terjadinya kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang kering.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....