Pemkab Taliabu Dorong Pemerataan Pembangunan melalui Penyusunan RDTR

  • 30 Sep 2026 14:39 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Taliabu - Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus berkomitmen mendorong pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa melalui penataan ruang yang terencana dan berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir saat membuka konsultasi publik dan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu, Rabu 30 September 2026.

La Ode Yasir mengatakan, penataan ruang merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertata, serta memiliki daya saing. Menurutnya, penyusunan RDTR memiliki arti penting dan strategis, terutama dalam memberikan kepastian hukum serta mempermudah proses perizinan bagi masyarakat maupun dunia usaha.

"Penyusunan RDTR ini sangat penting dan strategis untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah perizinan," ujarnya. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek strategis yang menjadi alasan pentingnya penyusunan RDTR.

Pertama, memberikan kepastian hukum dan kemudahan perizinan. RDTR nantinya menjadi pedoman dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), termasuk dalam proses perizinan berusaha maupun non berusaha.

"Melalui penyusunan ini, kita dapat memetakan kawasan secara spesifik, mana yang diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, industri, maupun ruang terbuka hijau, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan seimbang dan terarah," ujarnya.

La Ode Yasir menegaskan, pelaksanaan FGD dan konsultasi publik tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen RDTR.

Untuk itu, pemerintah daerah mengharapkan adanya masukan, saran, serta koreksi konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan, baik unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat.

"Kami sangat mengharapkan masukan, saran, serta koreksi konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat luas," katanya. Ia menambahkan, bantuan teknis dalam penyusunan RDTR diharapkan dapat memperlancar proses pemberian izin yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pada akhirnya dapat mendukung peningkatan investasi di dua kecamatan yang menjadi wilayah penyusunan RDTR.

Selain mendukung investasi, penyusunan RDTR juga diharapkan menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang secara lebih terarah. Menurutnya, dokumen RDTR merupakan produk tata ruang yang bersifat lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Karena itu, seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu diharapkan dapat memberikan dukungan serta informasi terkait program dan rencana pembangunan yang berkaitan dengan penataan ruang. "Maka, seluruh OPD dapat mendukung dan memberikan informasi dan rencana yang berkaitan dengan penataan ruang, baik langsung maupun tidak langsung," ujarnya.

Ia berharap FGD dan konsultasi publik tersebut dapat menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan tata ruang secara terbuka dan objektif. Setiap masukan yang disampaikan, kata dia, perlu mempertimbangkan aspek hukum, teknis, lingkungan, sosial, ekonomi, serta kepentingan pembangunan daerah.

Ia juga memberikan perhatian terhadap pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan berbagai sektor pembangunan, seperti permukiman, infrastruktur, pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, kawasan lindung, investasi, serta pemanfaatan sumber daya alam.

"Dengan demikian, penyusunan RDTR diharapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu yang lebih terarah, seimbang, dan berkelanjutan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....