Pemkab Taliabu Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu

  • 21 Sep 2026 07:50 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Bobong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu akan melakukan evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paru Waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Yosar Kardiat menyampaikan, evaluasi tersebut akan dilakukan melalui tim evaluasi yang saat ini telah dibentuk. Mengingat masa kontrak P3K paruh waktu itu akan berakhir di Oktober 2026 mendatang.

"Kami tetap berpegang teguh terhadap peraturan - peraturan sambil menunggu regulasi dari pusat untuk keberlanjutan perpanjangan PPPK Paru Waktu di Pulau Taliabu," ujarnya, Senin 21 September 2026.

Yosar menyatakan, pihaknya telah membentuk tim yang melibatkan pimpinan perangkat daerah karena mereka lebih mengetahui secara pasti terkait indikator - indikator tesebut, sehingga nanti mereka bersama bupati, wakil bupati serta bagian BKPSDMA yang akan melakukan evaluasi.

Ia menegaskan, PPPK PW yang setelah menerima SK namun tidak melaksanakan tugas maka akan diputus kontraknya.

"Yang jelas kalau tidak bekerja maka akan diputus kontraknya, ini berdasarkan azas manfaat dan keadilan, jadi kalau tidak bekerja maka kita akan evaluasi," ucapnya.

Yosar juga meluruskan isu yang berkembang terkait evaluasi hanya dilakuan berdasarkan absen di bulan terakhir. Hal itu sungguh tidak benar karena diambil adalah data keseluruhan.

"Ada indikator - indikator yang akan menjadi dasar evaluasi, misalnya, kinerja, operasional di lapangan termasuk absen karena itu menjadi salah satu syarat untuk kita lakukan evaluasi. Untuk satu bulan itu sudah ada dalam sistem masing - masing perangkat daerah," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....