Pemkot Tidore Keluarkan Edaran Pembatasan Aktivitas Jumat, Ini Ketentuannya

  • 09 Sep 2026 18:57 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tidore - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, membatasi aktivitas pemerintahan dan masyarakat setiap Jumat mulai 11 September 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Nomor 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026.

Pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat berlaku mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT. Sementara itu, khusus aktivitas usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, pembatasan berlaku mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIT.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keagamaan serta kearifan lokal, sekaligus bagian dari implementasi visi Kota Tidore Kepulauan sebagai kota santri.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, seluruh aktivitas pemerintahan dibatasi sesuai waktu yang telah ditentukan. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan darurat lainnya.

Adapun aktivitas masyarakat yang dibatasi mencakup kegiatan jual beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di desa dan kelurahan, transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Pembatasan juga berlaku terhadap sejumlah jenis usaha, antara lain kuliner dan restoran, pertokoan, kios, depot, perbengkelan, pangkas rambut, salon, jasa pengiriman, serta jenis usaha lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah sekaligus menjaga ketertiban, tanpa mengganggu pelayanan publik dan penanganan kondisi darurat.

"Pimpinan instansi vertikal dan pimpinan OPD diimbau agar dapat meneruskan informasi ini dan menyosialisasikannya kepada masyarakat. Lurah dan kepala desa juga demikian," kata Ismail, Rabu 9 September 2026

Sementara itu, camat ditugaskan melakukan pemantauan dan memastikan informasi mengenai pembatasan aktivitas tersebut tersampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, serta masyarakat dapat mematuhi ketentuan tersebut.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....