BPK Mulai Pemeriksaan Kinerja Layanan Air Minum Kota Ternate

  • 31 Agt 2026 21:29 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate — Tim Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara mulai melakukan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan terhadap efektivitas peran Pemerintah Kota Ternate dan pengelolaan BUMD Air Minum Perumda Ake Gaale dalam mendukung penyediaan layanan air minum.

Pemeriksaan tersebut mencakup periode 2025 hingga Semester I 2026 dan diawali dengan entry meeting yang berlangsung di Kota Ternate, Senin 31 Agustus 2026, pukul 11.00 WIT.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan tim pemeriksa BPK dipimpin Wakil Penanggung Jawab Eka Rahadiantoputra dan Ketua Tim Pemeriksa Rini Juwita, bersama sejumlah anggota tim.

Menurut Rizal, pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 269/T/ST/DJPKN-VI.TER/PPD.02/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Tim BPK dijadwalkan melaksanakan pemeriksaan selama 30 hari kalender, mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.“Pemeriksaan ini akan dilaksanakan selama 30 hari kalender,” kata Rizal.

Rizal menjelaskan, pemeriksaan kinerja tersebut memiliki dua sasaran utama. Pertama, menilai efektivitas peran Pemerintah Daerah dalam mendukung penyediaan layanan air minum.

“Aspek yang diperiksa meliputi perencanaan, penyediaan infrastruktur, regulasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan serta penganggaran daerah, termasuk penyertaan modal, perluasan jaringan, penetapan maupun subsidi tarif, serta alternatif pembiayaan,” ucaonya.

Sasaran kedua adalah pengelolaan Perumda Ake Gaale. BPK akan menilai tata kelola keuangan, pembiayaan investasi, pengelolaan air baku dan produksi air minum, hingga distribusi pelayanan.

“Pengelolaan BUMD Air Minum yaitu menilai tata kelola keuangan dan pembiayaan investasi, pengelolaan air baku dan produksi air minum, hingga pengelolaan distribusi pelayanan guna memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan,” katanya.

Entry meeting tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Ternate, di antaranya Inspektorat, BPKAD, Bappelitbangda, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kesehatan. Direktur Utama Perumda Ake Gaale bersama para kepala bagian juga turut hadir.

Dalam pemeriksaan awal, tim BPK membutuhkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya Renstra 2025-2026, Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM), Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Air Minum, data sinkronisasi program pusat dan daerah terkait SPAM, serta target dan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang air minum.

Selain itu, diminta pula data capaian akses air minum, data pendanaan pembangunan melalui APBD, DAK, hibah dan KPBU, serta hasil monitoring dan evaluasi program pembangunan terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dinas Pekerjaan Umum juga diminta menyiapkan dokumen Detail Engineering Design (DED) SPAM, program pembangunan jaringan SPAM 2026, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) SPAM 2025-2026.

Sementara Inspektorat menyiapkan hasil audit atau reviu terkait Perumda Air Minum Ake Gaale untuk periode 2020-2025.

“Sejumlah dokumen pendukung seperti Renstra 2025–2026, RISPAM, DED SPAM, serta dokumen audit atau review Inspektorat telah disiapkan dan sebagian besar diserahkan kepada tim BPK,” katanya menambahkan.

Ia meminta jajaran Perumda Ake Gaale dan seluruh OPD terkait bersikap proaktif dan terbuka selama proses pemeriksaan. Setiap kendala yang ditemukan di lapangan diharapkan dapat disampaikan secara jelas kepada tim pemeriksa.

Rizal juga meminta pendampingan teknis diberikan apabila tim BPK melakukan uji petik langsung ke lokasi, termasuk sumur bor maupun infrastruktur penyediaan air minum lainnya.

Untuk tahap awal, tim BPK akan menggunakan BPKAD Kota Ternate sebagai homebase untuk melakukan penelaahan terhadap dokumen dan peran pemerintah daerah. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pendalaman teknis di kantor Perumda Ake Gaale.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....