Pemkot Tidore Perkuat Integrasi Pendidikan dan Dukcapil Melalui Pemanfaatan KIA
- 18 Jun 2026 20:19 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen pendukung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat kepemilikan KIA, memperkuat tertib administrasi kependudukan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengintegrasikan layanan pendidikan dengan administrasi kependudukan.
“KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas anak, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pemutakhiran data kependudukan dan akses terhadap berbagai layanan publik,” kata Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 18 Juni 2026.
Menurut dia, pemanfaatan KIA dalam proses penerimaan murid baru akan membantu pemerintah daerah mewujudkan data kependudukan anak yang lebih akurat dan tertata.
“Pemanfaatan KIA dalam penerimaan murid baru merupakan langkah strategis agar data kependudukan anak semakin tertata dengan baik, pelayanan pendidikan semakin terintegrasi, dan capaian kinerja daerah dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, KIA dimasukkan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk verifikasi identitas calon murid baru pada jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP. Untuk itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan meminta Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta bersinergi dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk memperoleh hak pendidikan. Anak yang belum memiliki KIA tetap harus dilayani dan diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh ada anak yang terhambat sekolahnya hanya karena belum memiliki KIA. Sekolah tetap wajib memberikan pelayanan pendidikan, sementara orang tua atau wali diarahkan untuk segera melengkapi dokumen kependudukan anak melalui Disdukcapil,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan diminta menyiapkan berbagai layanan penerbitan KIA, baik melalui layanan loket, program jemput bola, maupun pelayanan kolektif di sekolah-sekolah. Selain itu, pemanfaatan aplikasi DAGA sebagai inovasi layanan digital Disdukcapil diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Kota Tidore Kepulauan memiliki identitas yang jelas sejak dini, sehingga layanan publik, termasuk pendidikan, dapat berjalan lebih tertib dan terintegrasi. KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan yang lebih baik bagi anak dan keluarga,” ujar Ismail.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas perangkat daerah menjadi kunci untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, khususnya bagi anak usia sekolah.
“Dengan dukungan Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan, kami optimistis target kepemilikan KIA dapat meningkat. Selain itu, masyarakat juga akan lebih mudah mengakses layanan karena prosesnya lebih dekat, cepat, dan efisien,” katanya.
Rudy menambahkan, penerapan KIA dalam proses penerimaan murid baru juga akan berkontribusi terhadap pencapaian target kinerja Disdukcapil pada 2026, terutama dalam peningkatan cakupan kepemilikan dan pemanfaatan KIA bersama berbagai mitra layanan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan diminta menyesuaikan petunjuk teknis penerimaan murid baru dengan memasukkan KIA sebagai dokumen pendukung verifikasi identitas. Seluruh sekolah juga diminta menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat sejak awal masa pendaftaran.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan anak sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan di daerah.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....