Kelapa Bido Morotai Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
- 14 Jun 2026 07:24 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis untuk Kelapa Bido Morotai, Jumat 12 Juni 2026. Pengakuan tersebut menegaskan identitas sekaligus keaslian komoditas unggulan daerah yang telah berkembang selama bertahun-tahun lamanya.
Sertifikat Indikasi Geografis diserahkan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, kepada Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane. Penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan turut disaksikan Gubernur Maluku Utara.
Acara tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Nico Afinta, bersama sejumlah pejabat terkait. Momen penyerahan menjadi tonggak penting bagi penguatan perlindungan komoditas khas daerah Morotai secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pulau Morotai, Tamhid Bilo, menjelaskan proses pengusulan berlangsung cukup panjang. Menurutnya, pengajuan Indikasi Geografis Kelapa Bido pertama kali dilakukan pemerintah daerah sejak tahun 2018 silam.
“Pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido sudah dilakukan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses penyusunan dokumen dan pemenuhan berbagai persyaratan,” ujarnya. Seluruh tahapan administrasi dan teknis akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2025 sebelum sertifikat diterbitkan resmi.
Tamhid mengatakan Sertifikat Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam melindungi produk khas daerah dari berbagai klaim. Selain itu, pengakuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah serta daya saing komoditas unggulan daerah.
Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi bukti resmi bahwa Kelapa Bido memiliki karakteristik khas yang berasal dari Morotai. Pengakuan hukum tersebut sekaligus memperkuat posisi komoditas lokal dalam persaingan pasar yang semakin berkembang.
“Dengan adanya sertifikat ini, Kelapa Bido Morotai telah diakui secara hukum sebagai produk khas daerah,” katanya. Ia menegaskan produk tersebut tidak dapat diklaim pihak lain meskipun nantinya dikembangkan pada wilayah berbeda.
Lebih lanjut, Tamhid menyampaikan pengakuan Indikasi Geografis diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Manfaat tersebut terutama dirasakan petani dan pelaku usaha lokal yang selama ini mengembangkan Kelapa Bido.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dukungan diberikan. Pendampingan selama proses pengajuan dinilai berperan penting hingga terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis Kelapa Bido Morotai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....