Rakor Ekspor Perdana Halut Libatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri
- 24 Apr 2026 06:40 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Halut-Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat koordinasi ekspor perdana komoditas kelapa dengan melibatkan berbagai instansi terkait secara daring. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang meeting Bupati Halmahera Utara pada Kamis 23 April 2026 bersama pihak terkait.
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua memimpin rapat didampingi Sekretaris Daerah E J Papilaya serta pimpinan perangkat daerah terkait lainnya. Turut hadir Ketua Tim Ketentuan Asal Barang dan Dokumen Keterangan Asal Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Selain itu rapat juga diikuti oleh pihak Bea Cukai Maluku Utara, Karantina Maluku Utara, serta perwakilan perusahaan PT NICO. Keterlibatan lintas instansi ini menjadi bagian penting dalam mendukung kesiapan pelaksanaan ekspor perdana komoditas kelapa dari daerah.
Dalam arahannya Bupati menyampaikan bahwa sejumlah dokumen yang menjadi syarat ekspor telah diupayakan oleh pemerintah daerah. Ia meminta agar Bea Cukai dan Karantina segera menerbitkan dokumen resmi guna mendukung kelancaran proses ekspor.
“Untuk itu Bupati meminta dalam waktu dekat dari Bea Cukai dan Karantina mengeluarkan surat resmi untuk persyaratan ekspor barang,” kata Bupati dalam rilis yang diterima RRI, Jumat 24 April 2026.
Hasil rapat mengungkapkan bahwa pihak terkait mendukung pelaksanaan ekspor perdana yang direncanakan dalam waktu dekat oleh pemerintah daerah. Bea Cukai dan Karantina berkomitmen segera menerbitkan Surat PB serta Sertifikat Fitosanitari sebagai persyaratan utama ekspor.
Ketua Tim Ketentuan Asal Barang dan Dokumen Keterangan Asal, Agung Wicaksono Sochirin menyampaikan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Asal Barang akan meningkatkan daya saing produk ekspor Halmahera Utara.
“Tentu tidak lain agar Surat Keterangan Asal Barang yang dikeluarkan akan mendorong peningkatan daya saing produk ekspor,” ujar Agung. Selain itu dilakukan pembahasan terkait isu karantina dan kepabeanan guna mendukung kelancaran ekspor dari wilayah tersebut ke negara tujuan.
Tim juga akan melakukan validasi kesiapan daerah dalam penerbitan Surat Keterangan Asal secara mandiri melalui IPSKA. IPSKA atau Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal merupakan lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen asal barang untuk keperluan ekspor.
Dalam waktu dekat IPSKA Halmahera Utara akan dioperasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setelah melalui proses akreditasi resmi. “Kami telah menetapkan IPSKA melalui Surat Keputusan Perdagangan Kepmendag Nomor 404 dan dalam waktu dekat akan beroperasi,” ujar Agung.
Melalui rapat koordinasi ini pemerintah daerah berharap seluruh tahapan persiapan ekspor dapat segera diselesaikan sesuai jadwal. Sinergi lintas instansi diharapkan mampu mendorong keberhasilan ekspor perdana komoditas kelapa dari Halmahera Utara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....