Halmahera Utara Kantongi Izin, Resmi Jadi Pintu Ekspor

  • 27 Apr 2026 08:36 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Halmahera Utara - Kerja keras Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara untuk menambah PAD lewat hilirisasi, kini mulai membuahkan hasil. Dengan mengantongi SK Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 404 Tahun 2026 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) satu satunya di Maluku Utara, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405 Tahun 2026 tentang Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal untuk Halmahera Utara, membuka jalan ekspor yang dihasilkan dari daerah ini dapat dicatatkan di tempat ini sebagai devisa untuk daerah ini.

“Dengan IPSKA dan PBE, Halmahera Utara menjadi Pintu Ekspor. Pada sosialisasi terhadap substansi dan tujuan kebijakan Pemerintah terhadap pelayanan ekspor melalui Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA),” kata Bupati Piet Hein Babua.

Bupati menjelaskan, kebijakan hilirisasi yang kita bangun memiliki arah yang jelas, yaitu memperkuat posisi petani dan meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa. Melalui koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Pusat, pihaknya mendapatkan kejelasan kegiatan ekspor tidak semata ditentukan oleh Status Pelabuhan, tetapi juga oleh Kelengkapan Dokumen seperti IPSKA dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai.

“Kita berupaya agar seluruh aktivitas ekspor ini, dapat tercatat di tempat ini dan memberikan manfaat langsung bagi Kabupaten Halmahera Utara,” ujarnya.

Sejak dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati, telahh menggagas sebuah kebijakan strategis melalui Peraturan Daerah tentang Hilirisasi Kelapa dengan tujuan utama untuk memperkuat posisi petani dan meningkatkan nilai tambah, karena selama ini harga kelapa fluktuatif.

"IPSKA dan PBE yang diurus Pemda, bukan kepentingan PT Nicom tetapi untuk kepentingan Halmahera Utara, karena tanpa IPSKA dan PBE ini pun, PT Nico masih tetap eksporm,” ucap Bupati.

Piet mengatakan, jika IPSKA dan PBE sudah keluar dari Halmahera Utara, meskipun ekspor melalui Pelabuhan Antara (Surabaya) dan barang sudah dicatat sebagai hasil dari Halmahera Utara, maka Pajak dan devisa ekspor akan masuk di Halut.

“Dengan IPSKA, PBE kita menjadi titik ekspor di Maluku Utara, dan dari daerah sekitar seperti Morotai, Halbar, Haltim akan dicatat disini. Kita akan menjadi kawasan ekpor di Maluku Utara sebagai pintu ekspor untuk semua komoditas, kelapa, pala, ikan, teripang dan produk lainnya yang dihasilkan oleh UMKM,” ujarnya.

Kehadiran tim dari Kementerian Perdagangan di daerah ini, untuk memberi pencerahan hingga dapat membaca peluang mana yang dapat diekspor, dengan menggunakan fasilitas yang disediakan Pemerintah lewat IPSKA dan PBE dari Bea Cukai, namun semua barang yang akan di ekspor akan diperiksa kelayakannya dari Balai Karantina.

“Kedepan, visi besar kami menjadikan Halmahera utara sebagai pusat ekspor di Maluku Maluku Utara, bahkan menjadi Singapurnya Maluku Utara,” kata Bupati mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....