ASN Halut Diingatkan Bijak Bermedia Sosial

  • 16 Sep 2026 21:35 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tobelo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan Sosialisasi Penerangan Hukum melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Meeting Fready Tjandua Lantai II, Kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu 16 September 2026.

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E.J. Papilaya, didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Rahmat, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta undangan lainnya.

Sosialisasi menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan materi Bijak dan Aman di Media Sosial dalam Pelaksanaan Tugas ASN: Bijak Bermedia Sosial, Wujudkan ASN Profesional dan Citra Pemerintah yang Positif.”

Materi tersebut menekankan pentingnya kehati-hatian dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) dalam menggunakan media sosial. ASN diingatkan untuk menyaring setiap informasi yang diterima dan memastikan kebenarannya sebelum membagikan atau menyebarkannya kepada publik.

Pesan Saring Sebelum Sharing menjadi salah satu poin utama dalam kegiatan tersebut. Prinsip ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru, kesalahpahaman, maupun potensi persoalan hukum yang dapat timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab.

Pelaksanaan sosialisasi merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta aparatur pemerintahan melalui Program BINMATKUM.

Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor PRINT-45/Q.2/Kph.2/09/2026 tentang pelaksanaan penyuluhan hukum dalam rangka Program BINMATKUM Tahun Anggaran 2026.

Tim pelaksana terdiri atas Porman Patuan Radot, selaku Asisten Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara; Matheos Matulessy, Kepala Seksi Penerangan Hukum; Muhammad Marwan J.P.,

Kepala Seksi I; serta Lilian Deryana, Sadik Hamanur, dan Safitri, S.Sos. Pelaksanaan kegiatan turut didukung Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Halmahera Utara diharapkan dapat terus memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

ASN juga diharapkan mampu menjaga etika dan profesionalisme, sekaligus turut membangun citra positif pemerintah melalui penggunaan media sosial yang aman, bijak, dan bertanggung jawab.

Sebagai bagian dari kegiatan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara turut menyerahkan Buku Penerangan Hukum dan Buku Saku Bijak Bermedia Sosial “Saring Sebelum Sharing” Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

Penyerahan buku tersebut menjadi bagian dari dukungan Kejaksaan dalam meningkatkan literasi hukum aparatur, khususnya terkait etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial di lingkungan pemerintahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....